Pemilik Warkop di Banda Aceh Dilaporkan Vidio.com ke Polda karena Nobar Liga Inggris
Menanggapi hal ini, Arif Fadillah meminta Pemerintah Aceh dan lembaga penyiaran lokal memberikan pendampingan hukum kepada pelaku usaha kecil. Ia juga mendorong terbentuknya forum mediasi antara pengusaha warkop dan pihak pemegang hak siar.
“Kami ingin menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan usaha kecil di Aceh,” ujarnya.
Komisioner KPIA Samsul Bahri menyatakan kesiapan untuk menjalin komunikasi dengan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek), induk usaha Vidio.com.
Sementara M. Reza Falevi menegaskan penayangan Liga Inggris di warkop-warkop Aceh bukan untuk meraup keuntungan, melainkan hanya sebagai layanan tambahan bagi pelanggan.
Ahyar, komisioner KPIA lainnya, menyoroti kurangnya sosialisasi tentang Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada pelaku UMKM, sehingga banyak yang tidak mengetahui larangan tersebut.