CALANG — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jum’at (3/3/2023) telah melakukan pembayaran tunggakan Dana Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru Non Serifikasi kepada 436 orang guru selama 10 bulan yang tertunda pembayaran pada tahun 2021 dengan total anggaran Rp 1.085.500.000.
Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin telah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten setempat untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudyaan, Riset dan Teknologi Terkait belum terbayar sepenuhnya Tambahan Penghasilan (Tamsil) guru non sertifikasi tahun 2021 tersebut.
“Sejak awal saya telah meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait kekurangan tersebut, dan Alhamdulillah sejumlah kekurangan bayar tersebut telah selesai kita bayar semua tahun ini,” ujar Nurdin.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Jaya Abu Bakar menyampaikan, proses pembayaran tunggakan Tamsil guru Tahun 2021 selama 10 bulan dilaksanakan secara bertahap kepada masing-masing guru yang belum sertifikasi yaitu tahap pertama pada Maret 2022 untuk 2 bulan, kemudian bulan Agustus 2022 untuk 3 bulan, dan terakhir pada Maret 2023 untuk 5 bulan.
“Alhamdulillah kita telah menyelesaikan seluruh tunggakan pembayaran dana tambahan penghasilan guru tahun 2021 untuk 10 bulan sudah kita salurkan kepada masing-masing guru yang belum sertifikasi,” ungkap Abu Bakar.
Sebagaimana diberitakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Jaya belum membayar dana tambahan penghasilan guru atau dana non sertifikasi guru kepada 436 orang guru tahun 2021 dikarenakan saat itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tidak cukup mentransfer dana tersebut akibat recofusing anggaran akibat pandemi Covid-19 waktu itu.
Dengan selesainya pembayaran tunggakan Tambahan penghasilan guru atau non sertfikasi, diharapkan semangat dan motivasi guru dalam mengajar semakin meningkat. (IA)