Pemko Banda Aceh Belum Bayar Gaji Petugas Pasar
Infoaceh.net, BANDA ACEH – Sejumlah petugas Pasar Aceh dan Pasar Almahirah, Senin (30/12) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh untuk mengadu perihal gaji yang belum kunjung dibayar.
Kehadiran sejumlah petugas pasar ini disambut Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Gerindra, Teuku Arief Khalifah, di lantai III Gedung DPRK, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kehadiran mereka ke gedung dewan ini ingin menyampaikan langsung aspirasi terkait persoalan yang dialaminya selama ini.
Arief Khalifah usai menerima audiensi para petugas pasar ini mengatakan kehadiran sejumlah satgas, cleaning service, petugas parkir di Pasar Aceh dan Pasar Al Mahirah ini untuk menyampaikan aspirasi terkait hak mereka yang belum mendapatkan pembayaran selama rentang waktu tiga sampai lima bulan oleh UPTD Pasar Kota Banda Aceh.
“Terkait persoalan ini kami sangat menyayangkan dan meminta Pj Wali Kota untuk dapat menyelesaikan permasalahan para petugas pasar yang belum menerima honor dan hak mereka, seperti Pasar Al Mahirah Lamdingin yang menunggak pembayaran sampai 3 bulan dan petugas Pasar Aceh yang hampir 5 bulan tidak mendapatkan haknya.
Mereka datang ke DPRK untuk mengadukan persoalan mereka karena tidak menemukan solusi di UPTD Pasar dan Dinas. Keadaan ini sangat menyulitkan mereka karena pendapatan mereka hanya bergantung dari gaji,” ujar Arief.
Lebih lanjut Arief Khalifah menyampaikan Pemko harus dapat melindungi hak-hak para pekerja dan tidak semena-mena terlebih ketika menghadapi persoalan hak dan pendapatan.
“Ini permasalahan serius di karena kan penarikan retribusi dan kewajiban lainnya dari para pedagang berjalan seperti biasanya, dengan pendapatan dari pasar kepada UPTD yang mengurusi pasar memang harus dipertanyakan bagaimana keadaan tidak mampu membayar petugas ini bisa terjadi.
Apalagi sistem BLUD yang menggunakan retribusi pasar untuk operasional pasar secara mandiri ini memerlukan kejelasan dalam pertanggung jawaban nya. Ini harus jelas dilihat dimana duduk permasalahan nya, apakah berada di Pengelola pasar atau UPTD Pasar itu sendiri, apabila perlu mungkin juga bisa dilakukan audit internal oleh Inspektorat.