BANDA ACEH – Pemko Banda Aceh mengusulkan jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2024 sebanyak 1.246 formasi, dengan rincian 24 CPNS dan 1.222 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Usulan tersebut menindaklanjuti Surat Menpan RB Nomor B3540/M.SM.01.00/2023 tahun 2023.
“Alhamdulillah, setelah kita kirimkan pada 30 Januari lalu berikut kita lampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ketersediaan anggaran untuk pengadaan ASN 2024, usulan ini telah disetujui oleh Bapak Menteri PANRB pada 13 Maret 2024,” ujar Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, Sabtu, 23 Maret 2024.
Ia pun memastikan, formasi PPPK tahun ini dikhususkan bagi Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan Tenaga Non PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh yang telah masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan hasil pendataan 2022. Sementara formasi CPNS terbuka untuk umum.
“Sesuai arahan pemerintah pusat, kita komit dan berupaya serius agar tidak ada satupun tenaga Non PNS kita yang tercecer dalam pengadaan ASN tahun ini. Pusat telah membuka peluang yang sangat berharga ini, bahkan mulai dari ijazah SD bagi pegawai honor atau kontrak agar dapat menjadi ASN,” terangnya.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian, kepedulian, dan apresiasi pemerintah bagi abdi negara non PNS yang telah berkerja bertahun-tahun.
“Oleh sebab itu, saya berpesan kepada segenap pegawai non PNS agar tetap bekerja dengan baik dan disiplin. Jangan was-was lagi, insya Allah kepastian status bapak-ibu menjadi perhatian utama pemerintah.”
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh Rizal Abdillah mengatakan, 1.222 formasi calon PPPK akan diperuntukkan seluruhnya bagi tenaga teknis khusus THK II dan Tenaga Non PNS.
“Untuk guru dan nakes sebelumnya telah kita buka dalam tiga tahun terakhir, jadi tinggal yang teknis saja.”
Kemudian untuk 24 formasi CPNS 2024, terbuka untuk umum dengan jenis kebutuhan 16 orang tenaga kesehatan dan delapan orang tenaga teknis.
“Bersamaan dengan usulan jumlah kebutuhan ASN ke kemenpan RB tempo hari, sesuai dengan analisis dan beban kerja, kita juga telah melampirkan susunan peta jabatan dan redistribusi PPPK,” ungkapnya.
“Sekarang kita dalam posisi sedang menunggu juknis (petunjuk teknis) lebih lanjut dari pusat. Mudah-mudahan sebagaimana arahan Bapak Pj Wali Kota dan harapan kawan-kawan honorer, penataan Tenaga Non PNS bisa kita tuntaskan dalam tahun ini. Intinya, Banda Aceh siap menjalankan amanat Undang-undang ASN dan aturan turunannya yang sedang digodok pemerintah pusat,” pungkasnya. (IA)