Pemusnahan Sisa Rumoh Geudong, YLBHI: Jokowi Lindungi Pelaku Pelanggaran HAM di Aceh
BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan melakukan Kick Off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat masa lalu secara Non Yudisial pada 27 Juni 2023. Kegiatan ini dipusatkan di Rumoh Geudong, Gampong Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, yang merupakan salah satu tempat penyiksaan dan pelanggaran HAM berat selama konflik bersenjata di Aceh berlangsung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, merupakan tindak lanjut dari hasil kerja TPPHAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Banda Aceh Syahrul SH MH menyatakan, sejak awal pembentukan TPPHAM oleh Presiden Jokowi terlihat jelas, ini kebijakan yang melanggengkan impunitas (pembebasan dari hukuman) kepada pelaku pelanggaran HAM yang berat masa lalu, termasuk di Aceh.
“Dugaan ini didukung tidak adanya pengungkapan kebenaran terkait pelaku-pelaku dari peristiwa-peristiwa yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh TPPHAM, sehingga tidak melahirkan rekomendasi apa pun berkaitan dengannya. Peristiwanya jelas, korbannya jelas, pelaku tidak terungkap sama sekali,” kata Syahrul melalui keterangannya, Jum’at (23/6/2023).
Hal ini, tutur Syahrul, ditambah lagi dengan sedang berlangsungnya penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat oleh pemerintah kabupaten Pidie.
Syahrul menyayangkan, pemerintah secara terang benderang telah menghancurkan, merusak dan menghilangkan situs penting yang semestinya bisa menjadi barang bukti untuk kebutuhan yudisial, dalam hal ini pengadilan HAM.
“Upaya penghancuran sisa fisik bangunan yang sedang berlangsung di Rumoh Geudong adalah upaya negara untuk menghilangkan barang bukti fisik pelanggaran HAM Berat yang pernah terjadi di lokasi tersebut dan ini, salah satu sikap sistematis dan terencana negara dalam memberikan impunitas kepada pelaku pelanggaran HAM Berat,” tandas Syahrul.