Pemusnahan Sisa Rumoh Geudong, YLBHI: Jokowi Lindungi Pelaku Pelanggaran HAM di Aceh
Terhadap hal tersebut, papar Syahrul, YLBHI-LBH Banda Aceh menyatakan sikap bahwa Presiden Jokowi telah melakukan:
1. Upaya mengaburkan Eksistensi Komnas HAM
Dengan menggunakan data Komnas HAM, terlihat negara mengaburkan perintah UU HAM dan UU Pengadilan HAM terhadap kerja-kerja Komnas HAM.
Dua UU tersebut jelas menentukan, langkah penyelidikan oleh Komnas HAM, dilakukan untuk kebutuhan pro-justicia yang mana langsung bersisian dengan kepentingan pemenuhan hak korban, yaitu hak atas kebenaran, adanya kepastian hukum (pengadilan), pemulihan korban, dan jaminan ketidak-berulangan.
Menggunakan hasil kerja Komnas HAM untuk penyelesaian kasus secara non-yudisial justru mendelegitimasi Komnas HAM secara kelembagaan, fungsi, sekaligus cita-cita negara untuk menjamin pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan atas hak asasi manusia seluruh warga negara.
Ini merupakan jalan keluar bagi Presiden untuk lari dari tanggung jawab dengan menjadikan “pemulihan korban” sebagai alasan belaka.
2. Memberi impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM Berat
Pembentukan TPPHAM menunjukkan, ketiadaan upaya negara untuk mencapai aspek kepastian hukum dalam tugas dan fungsi tim PPHAM sehingga berakibat pada keberlanjutan impunitas bagi orang atau kelompok yang diduga keras telah melakukan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Kasus-kasus pelanggaran HAM berat telah jelas mekanisme penyelesaiannya, yaitu melalui pengadilan HAM. Jika alasan pembentukan Tim PPHAM ini untuk mempercepat pemulihan bagi korban, seharusnya pemerintah justru mengedepankan adanya peradilan HAM untuk memeriksa kasus-kasus yang telah terjadi.
Hal ini sejalan dengan upaya Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikan untuk kasus-kasus tersebut.
Dalam laporan hasil penyelidikan Komnas HAM tahun 2020 menyebutkan, Komnas HAM telah membentuk Tim Ad-Hoc Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat dengan tujuan mendorong Jaksa Agung untuk menindaklanjuti laporan tersebut ke tahapan penyidikan dan penuntutan, bukan malah menolaknya berkali-kali.