Pemusnahan Sisa Rumoh Geudong, YLBHI: Jokowi Lindungi Pelaku Pelanggaran HAM di Aceh
Dalam hal ini perlu diketahui Jaksa Agung adalah jabatan politis yang diisi oleh orang pilihan Presiden.
Seharusnya yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam merespon temuan komnas HAM adalah mendorong percepatan pembentukan pengadilan HAM, agar keempat elemen penting hak korban bisa terpenuhi, yaitu hak atas kebenaran, adanya kepastian hukum (pengadilan), pemulihan korban, dan jaminan ketidakberulangan.
3. Menjebak Korban Atas Nama Hak Atas Pemulihan
Tidak bisa dinafikan, terobosan melakukan pemulihan bagi korban tanpa menunggu adanya putusan pengadilan adalah penting, mengingat korban telah lama menunggu intervensi negara. Perlu diingat pemulihan korban dan mengadili pelaku adalah dua hal yang berbeda.
Pemulihan korban mestinya dilakukan oleh negara tanpa harus menggunakan embel-embel “penyelesaian kasus” segala, karena bisa berimbas pada terjadinya preseden buruk dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Seolah-olah negara bebas melakukan pelanggaran HAM warga negaranya, setelah itu tinggal bayar. (IA)