Penegak Hukum Diminta Kawal Penyaluran Sembako Terdampak Covid-19
“Kami dari Pemerintah Aceh menyalurkan paket sembako ini berdasarkan usulan nama yang diajukan oleh bupati/wali kota yang tertuang dalam surat keputusan (SK), maka dari itu, jika ada temuan di lapangan, maka tanggung jawab pemangku kebijakan di tingkat daerah,” katanya.
Bupati Aceh Timur Hasballah sepakat dengan Kadis Sosial Alhudri. Menurut Hasballah pengawalan harus dilakukan agar paket sembako tersebut diberikan kepada yang berhak dan tidak terjadi tumpang tindih penerima.
“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan Kadis Sosial Aceh, panyaluran paket sembako harus dikawal oleh penegak hukum agar tidak terjadi penyelewengan,” ungkap bupati yang akrab disapa Rocky ini.
Rocky juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Aceh atas bantuan sembako sebanyak 3.364 paket untuk masyarakat miskin terdampak pandemi Covid-19 di Aceh Timur.
“Salam hormat kepada Plt Gubernur dan Forkopimda Aceh, saya mengucapkan terima kasih, mudah-mudahan dengan kondisi hari ini kita dapat menghadapi masalah ini sama-sama. Mudah-mudahan Aceh Timur selamat dari virus membahayakan ini,” kata Rocky. (m)