Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Penempatan Pokir Anggota DPRA dari Nasdem Dinilai Tak Sesuai Prosedur

M Ichsan M Saman
Penempatan Dana Pokir Anggota DPRA dari Partai Nasdem mendapat sorotan karena dinilai tidak sesuai prosedur dan mekanisme (Ilustrasi)

Infoaceh.net, BANDA ACEH –Penempatan Dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Nasdem mendapat sorotan karena dinilai tidak sesuai prosedur dan mekanisme.

Dimana beredar surat yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Nasdem yang mengarahkan beberapa anggotanya seperti Sutarmi, Anggota dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) 4 tersebut lebih banyak diarahkan usulan Pokir-nya di wilayah Banda Aceh.

Padahal Sutarmi berada di daerah pemilihan Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.

Begitu juga Zamzami yang terpilih dari Dapil 9 meliputi Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam dan Aceh Singkil dari informasi yang beredar Zamzami mengusulkan 7 kegiatan tapi yang diakomodir oleh pimpinan fraksi hanya 2 kegiatan pada Daerah Pemilihan-nya, selebihnya 5 kegiatan ditempatkan di Kota Banda Aceh.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, Kamis (24/4/2025) mengatakan, jika merujuk kepada mekanisme usulan dana Pokir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat maka prosesnya dimulai dari hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dimulai secara berjenjang dari Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga provinsi.

Usulan kegiatan dibawa ke Musrenbang, misalnya untuk kegiatan APBA 2025 untuk paket Pokir diusulkan dari kebutuhan Daerah Pemilihan masing-masing begitu seterusnya.

“Jika melihat fenomena yang terjadi pada Pokir Anggota DPRA dari Partai Nasdem sungguh sangat bertolak belakang dari kemauan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing,” ujar Nasruddin Bahar.

Menurutnya, seharusnya Pimpinan Fraksi Nasdem tidak berhak melakukan intervensi kegiatan yang diusulkan oleh anggotanya sesuai dengan kebutuhan Daerah Pemilihan dimana Anggota Dewan tersebut terpilih.

“Bagaimana mempertanggung jawabkan jika masyarakat daerah pemilihannya mempertanyakan proyek apa saja yang diperjuangkan selama ini,” tegasnya.

Nasruddin menambahkan, dari kasus tersebut terlihat jelas usulan kegiatan dari pokok-pokok pikiran anggota dewan tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang.

Dari kejadian tersebut terlihat kekuasan pimpinan fraksi sangat dominan dengan alasan usulan masyarakat kepada fraksinya, padahal setiap daerah pemilihan sudah terwakilkan kepada Anggota Dewan yang berasal dari Dapil masing-masing.

“Kenapa mesti menampung lagi usulan masyarakat ke fraksi”, itukan alasan mengada ada.

Ada sedikit kerancuan yang menimbulkan pertanyaan bagaimana nama kegiatan masuk usulan pokir dewan, jika dilihat dari prosesnya kegiatan atau proyek yang ada pada SKPA murni program dari SKPA masing-masing bukan berasal dari usulan murni masyarakat,” ungkapnya.

Di tengah perjalanan sebagaimana biasa kegiatan rutin SKPA dimasukkan nama kegiatan atas nama Pokir Anggota Dewan, modus seperti ini sudah setiap tahun terjadi.

Makanya tidak heran jika ada kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat, tapi tiba-tiba masuk paket Pokir Dewan.

“Sudahlah hal-hal konyol seperti ini jangan terus terjadi berulang -ulang, kejadian yang sama juga terjadi pada partai-partai lainnya cuma bedanya belum terungkap ke publik,” sebutnya.

Kegiatan pokir tidak murni berasal dari bawah sebagaimana yang diatur Undang-undang, Musrenbang hanya sekedar legalitas belaka seolah-olah kegiatan pokir sudah melalui proses yang benar.

“Jika berani jujur coba dibuka satu persatu paket usulan Pokir apakah ada diusulkan oleh masyarakat melalui Musrenbang pasti pada umumnya kegiatan rutin SKPA ditumpangi nama Anggota Dewan berlagak usulan Pokir,” pungkasnya.

Lainnya

Dinas Pendidikan Aceh menganggarkan Rp7 miliar untuk pengadaan sembilan paket tempat sampah jenis plastik HDPE murni untuk SMA di delapan kabupaten/kota
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wagub Aceh Fadhlullah menerima silaturahmi Kajati Aceh Yudi Triad dikediamannya, Banda Aceh, Kamis (24/4)
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pengedar narkoba di pinggir jalan kawasan Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Pelaku berinisial SY (34) (Foto: Dok. Satresnarkoba Polresta Banda Aceh)
Penempatan Dana Pokir Anggota DPRA dari Partai Nasdem mendapat sorotan karena dinilai tidak sesuai prosedur dan mekanisme (Ilustrasi)
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simeulue menangkap seorang ustaz muda berinisial DF (32), atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Simeulue)
Ketua DPW PKS Aceh Makhyaruddin Yusuf
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menerima audiensi Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun, Kamis, 24 April 2025
Dua tersangka SB (Pelaksana Kegiatan) dan ES (Konsultan Pengawas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan Dermaga TPI Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur ditahan
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad
Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen dan Dirjen Penataan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, Kartika Listriana
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut kedatangan Kajati Aceh yang baru, Yudi Triadi, di Bandara Internasional SIM, Kamis (24/4/2025)(Foto: For Infoaceh.net)
Wagub Aceh, Fadhlullah foto bersama dengan peserta dan tamu undangan acara Simposium Ekonomi: Kolaborasi PWI-BSI Mendukung UMKM Aceh di Lantai 8 Gedung Landmark BSI Aceh, Kamis, 24 April 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Tiga pria berinisial A, AYZN dan KH diamankan atas dugaan pemerasan Kepala desa di sebuah warung kopi kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, Rabu (23/4/2025). (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)
Kejari Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun 2022. (Foto: Dok. Kejari Aceh Timur)
DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh akan menggelar musyawarah daerah (Musda) ke-12 partai tersebut pada Juni 2025
Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengawali pengawasan SPMB/PPDB tahun 2025 dengan melaksanakan Kick Off yang diikuti 854 peserta, Rabu (23/4). (Foto: Dok. Ombudsman Aceh)
Ketua BRA Jamaluddin menyerahkan bahan pembentukan SOTK Satuan Pelaksana BRA Kabupaten Aceh Tamiang dan Penyerahan Akun E-Proposal BRA yang diterima Ketua Satpel BRA Aceh Tamiang, Rabu (23/4) di Gedung DPRK setempat. (Foto: For Infoaceh.net)
Polresta Banda Aceh mengeluarkan DPO terhadap Muhammad Miftahul Rayyan (19), warga Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru dalam perkara penganiayaan anak di bawah umur
Luxfatul Azizah
(BSI Aceh berkolaborasi dengan Pemko Banda Aceh untuk mempercantik wajah kota dan kenyamanan warga.(Foto: For Infoaceh.net)