INFOACEH.NET, BANDA ACEH —Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh dinilai tidak transparan.
Hal tersebut berdasarkan data yang muncul pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) RSUDZA Tahun Anggaran 2024. senilai Rp 356.290.354.371 yang tayang pada akun SPSE.
Pelaksanaan Pengadaan Barang yang dilakukan dengan sistem E-Katalog dinilai berpotensi terjadinya persekongkolan atau dengan pihak penyedia barang.
“Hal tersebut sangat mungkin terjadi karena pelaksanaan pengadaan barang tidak dilakukan secara tender, sehingga tidak terjadinya persaingan sehat meskipun secara aturan dibolehkan pengadaan barang dilakukan dengan cara E-Purchasing atau lebih dikenal dengan E-Katalog,” ujar Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, Jum’at (31/5).
Seharusnya PA/KPA RSUDZA menguraikan satu persatu alat alat apa yang dibutuhkan bukan sebaliknya hanya mengumumkan secara global.
Publik patut curiga pihak PA/KPA sudah memiliki mens rea atau niat jahat dengan menutup-nutupi informasi.
“Padahal keterbukaan dan transparansi termasuk prinsip dan etika Pengadaan Barang dan Jasa yang diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” terangnya.
Transparansi Tender Indonesia mendesak Direktur RSUDZA selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk meninjau kembali paket paket yang sudah diumumkan pada RUP Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) tersebut.
E-katalog adalah Modus baru Korupsi
Sebagaimana diketahui cara yang paling aman melakukan korupsi pada Pengadaan Barang adalah dengan cara pengadaan dengan cara E Katalog dimana tidak dilakukan proses tender.
KPA langsung menunjuk penyedia yang sudah mempunyai relasi khusus.
“Tentunya tidak ada “makan siang gratis”, semua pengadaan barang dengan e-katalog ada upahnya dengan persentase yang sudah disepakati sebagai komitmen fee yang harus dipenuhi oleh calon penyedia,” ungkapnya.
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah Nomor 122 tahun 2022 tentang tatacara penyelenggaraan Katalog Elektronik dijadikan alasan pembenaran pengadaan barang.
Padahal niat jahat dan akal bulus PA/KPA dengan cara bersekongkol dengan penyedia barang patut dipertanyakan. (RED)
Editor:
Muhammad Saman