Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pengadaan Barang Ratusan Miliar di RSUDZA Rawan Kolusi Karena Tertutup

Pengadaan barang dan jasa di RSUDZA melalui E-Katalog dinilai tidak transparan. Foto: Istimewa

INFOACEH.NET, BANDA ACEH —Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh dinilai tidak transparan.

Hal tersebut berdasarkan data yang muncul pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) RSUDZA Tahun Anggaran 2024. senilai Rp 356.290.354.371 yang tayang pada akun SPSE.

Pelaksanaan Pengadaan Barang yang dilakukan dengan sistem E-Katalog dinilai berpotensi terjadinya persekongkolan atau dengan pihak penyedia barang.

“Hal tersebut sangat mungkin terjadi karena pelaksanaan pengadaan barang tidak dilakukan secara tender, sehingga tidak terjadinya persaingan sehat meskipun secara aturan dibolehkan pengadaan barang dilakukan dengan cara E-Purchasing atau lebih dikenal dengan E-Katalog,” ujar Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, Jum’at (31/5).

Seharusnya PA/KPA RSUDZA menguraikan satu persatu alat alat apa yang dibutuhkan bukan sebaliknya hanya mengumumkan secara global.

Publik patut curiga pihak PA/KPA sudah memiliki mens rea atau niat jahat dengan menutup-nutupi informasi.

“Padahal keterbukaan dan transparansi termasuk prinsip dan etika Pengadaan Barang dan Jasa yang diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” terangnya.

Transparansi Tender Indonesia mendesak Direktur RSUDZA selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk meninjau kembali paket paket yang sudah diumumkan pada RUP Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) tersebut.

E-katalog adalah Modus baru Korupsi

Sebagaimana diketahui cara yang paling aman melakukan korupsi pada Pengadaan Barang adalah dengan cara pengadaan dengan cara E Katalog dimana tidak dilakukan proses tender.

KPA langsung menunjuk penyedia yang sudah mempunyai relasi khusus.

“Tentunya tidak ada “makan siang gratis”, semua pengadaan barang dengan e-katalog ada upahnya dengan persentase yang sudah disepakati sebagai komitmen fee yang harus dipenuhi oleh calon penyedia,” ungkapnya.

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah Nomor 122 tahun 2022 tentang tatacara penyelenggaraan Katalog Elektronik dijadikan alasan pembenaran pengadaan barang.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks