Pengalihan Belum Terlaksana, Kewenangan Pertanahan di Aceh Masih Ditangani BPN
BANDA ACEH – Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota hingga saat ini belum terlaksana.
Padahal, pengalihan itu disebutkan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyebutkan bahwa Provinsi Aceh memiliki keistimewaan dalam penanganan masalah pertanahan. Terutama sejak terbitnya Perpres Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.
Namun demikian, proses pengalihan itu tidak mudah, dan tentunya akan terus berlanjut.
Kanwil BPN yang ada di Aceh masih tetap menjalankan kewenangannya sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN.
“Pemerintah Aceh tetap menyiapkan langkah untuk proses pengalihan kewenangan dengan membentuk Dinas Pertanahan Aceh sebagai bagian dari Organisasi Pemerintahan Aceh,” kata Asisten III Setda Aceh Iskandar AP.
Hal itu disampaikan Asisten III Setda Aceh yang mewakili Gubernur Aceh dalam acara pisah sambut dan serah terima jabatan Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh dari Dr Agustyarsyah kepada Dr Mazwar, Jum’at (4/2) malam.
Iskandar menyebutkan, Dinas Pertanahan telah hadir di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota sejak tahun 2016 sebagaimana restu dari Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini, Dinas Pertanahan Aceh lebih banyak menangani isu-isu terkait penyelesaian konflik pertanahan, sementara BPN Aceh tetap fokus menjalankan kewenangan dari Pemerintah pusat.
Asisten III Setda Aceh Iskandar AP dalam acara pisah sambut itu, berharap Kepala Kanwil BPN Aceh yang baru untuk tetap membangun hubungan baik dengan Pemerintah Aceh, dalam hal ini Dinas Pertanahan Aceh, agar segala koordinasi terkait bidang pertanahan di Aceh bisa berjalan dengan baik.
“Bapak Agustyarsyah selaku Kepala Kanwil BPN Aceh selama lebih dua tahun belakangan ini berperan sangat bijaksana, sehingga Dinas Pertanahan Aceh dan BPN Aceh bisa bekerja sama dengan baik.