Infoaceh.net, BANDA ACEH — Organisasi masyarakat sipil Aceh merespons rencana peresmian Memorial Living Park di situs Rumoh Geudong, Desa Bili Aron Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, yang disampaikan oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto.
Mereka menyampaikan beberapa hal. Di antaranya, Pro Justitia.
Meminta Komnas HAM untuk melanjutkan proses penyelidikan peristiwa-peristiwa yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM Berat (Rumoh Geudong, Simpang KKA dan Jambo Keupok) serta peristiwa-peristiwa lainnya yang diduga juga merupakan peristiwa pelanggaran HAM Berat seperti peristiwa Bumi Flora di Aceh Timur, Arakundoe di Idi Cut, dan Timang Gajah di Bener Meriah.
“Komnas HAM harus memastikan proses hukum terhadap peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM tetap berlangsung hingga ke pengadilan HAM.
Dalam hal ini, termasuk temuan tulang belulang manusia di situs Rumoh Geudong yang ditemukan oleh pekerja pada Maret 2024,” ujar Koordinator K KontraS Aceh Azharul Husna, Rabu (15/1/2025)
Kemudian pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM.
“Kami mendesak pemerintah untuk membentuk Kembali Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Tim PKPHAM) untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM berjalan dengan baik,” katanya.
Juga meminta pelaksana rekomendasi untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan rekomendasi kepada publik.
Selanjutnya, pengelolaan yang transparan dan partisipatif.
“Proses pengelolaan Memorial Living Park harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, melibatkan komunitas korban dan masyarakat.
Kami meminta komitmen yang kuat dari Pemerintah terkait dengan pengelolaan memorial living park sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Wamen HAM dalam keterangannya,” pungkas Azharul Husna.
Organisasi masyarakat sipil Aceh tersebut terdiri atas Acehnese Civil Society Task Force (Firdaus), Katahati Institute (Muhammad Fahry), Koalisi NGO HAM (Khairil), KontraS Aceh (Azharul Husna), LBH Banda Aceh (Aulianda Wafisa) dan SPKP HAM Aceh (Jufri Zainuddin).