Pengelolaan Wakaf Lebih Produktif di Tangan Nazir Profesional
ACEH BESAR —- Baitulmal Aceh (BMA) mengajak nazir memproduktifkan aset wakaf dengan melakukan inovasi program dan memberikan nilai tambah terhadap harta wakaf, agar manfaatnya semakin luas dirasakan umat Islam.
Ajakan tersebut disampaikan Nazir Wakaf BMA Sayed Muhammad Husen, saat menyampaikan materi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas Nazir yang digelar kerja sama Dayah Raudhatul Mubarakah, BMA dan Penyuluh Agama di Kantor Camat Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (9/11/2022).
Sayed menjelaskan, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif guna keperluan ibadah, kemaslahatan mauquf alaih atau umum menurut syariat.
Pengembangan wakaf produktif mencakup bidang sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan bisnis.
“Nazir profesional kunci suksesnya adalah dengan mengelola dan mengembangkan wakaf produktif,” jelas Sayed kepada 50 peserta dari unsur kepala desa, penyuluh agama, PPAT, pimpinan dayah, imam masjid dan imam meunasah dari Kecamatan Darul Imarah, Darul Kamal, Ingin Jaya, serta Simpang Tiga.
Menurut dia, nazir profesional harus amanah dan kompeten dalam mengelola dan mengembangkan wakaf. Nazir dapat berupa perorangan, organisasi, atau badan hukum.
“Untuk ini, nazir harus mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang diselengarakan secara nasional,” ujarnya.
Adapun tahapan pengelolaan wakaf produktif yaitu perencanaan, pendataan, pemetaan potensi, dan memasarkan program wakaf.
Aspek lain dalam pengelolaan wakaf yaitu melengkapi legalitas wakaf, penyaluran peruntukan wakaf, pengadminitrasian, pengawasan terhadap harta wakaf, serta dan pelaporan.
Dia menerangkan, nazir dilarang menelantarkan harta wakaf, mengurangi dengan sengaja jumlah maupun nilai harta wakaf, memindah-tangankan atau mewariskan harta wakaf, serta menukar atau mengalihfungsikan harta wakaf.
“Pemberhentian nazir dapat dilakukan oleh BMA atau BMK jika telah berakhir periode masa jabatannya, berhenti atas permohonan sendiri, meninggal dunia, tidak melaksanakan kewajiban sebagai nazir, atau melakukan pelanggaran,” pungkasnya.