Penghancuran TKP Rumoh Geudong, Negara Telah Hilangkan Bukti Pelanggaran HAM
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyesalkan penghancuran tempat kejadian perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh.
Penghancuran Rumoh Geudong tersebut dalam rangka persiapan kedatangan Presiden Joko Widodo dalam acara kick-off Pelaksanaan Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang berat tanggal 27 Juni 2023.
“Tindakan ini merupakan contoh buruk ketidakpahaman pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan kewajibannya terkait pengungkapan pelanggaran HAM dan pemenuhan hak-hak korban,” ungkap Taufik dalam keterangannya, Sabtu (24/6).
Taufik menegaskan bahwa Rumoh Geudong Pidie berstatus sebagai tempat kejadian perkara, karena itu tidak boleh dihilangkan bahkan dihancurkan sebelum proses hukumnya berkekuatan hukum tetap.
Ketua Fraksi NasDem MPR RI ini memaparkan, kasus Rumoh Geudong pada masa Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) tahun 1989–1998 itu telah dinyatakan Komisi Nasional (Komnas) HAM sebagai pelanggaran HAM berat dan berkas penyelidikannya telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke proses hukum.
Dalam temuan Komnas HAM, saat itu dalam pelaksanaan DOM Aceh, Pemerintah RI melalui Panglima ABRI memutuskan untuk melaksanakan Operasi Jaring Merah (Jamer) yang menjadikan Korem 011/Lilawangsa sebagai pusat komando lapangan.
Di lokasi Rumoh Geduong tersebut terjadi berbagai peristiwa kekerasan, penyiksaan, kekerasan seksual, perampasan kemerdekaan dan sebagainya.
“Saya termasuk yang mendukung langkah Presiden dalam mengupayakan alternatif pemenuhan hak korban melalui Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPPHAM). Tetapi jika caranya dengan menghilangkan tempat kejadian perkara (TKP) seperti ini maka langkahnya keliru,” tegas Taufik.
Ketua Bidang Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem ini juga mengingatkan, dalam penyelesaian non yudisial pemerintah telah berkomitmen proses ini tidak mengesampingkan proses yudisial melalui penegakan hukum. Karena itu, tambahnya, bukti-bukti dan tempat kejadian perkara harus tetap dijaga untuk keperluan proses hukum.