Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Penghancuran TKP Rumoh Geudong, Negara Telah Hilangkan Bukti Pelanggaran HAM

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyesalkan penghancuran tempat kejadian perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh.

Penghancuran Rumoh Geudong tersebut dalam rangka persiapan kedatangan Presiden Joko Widodo dalam acara kick-off Pelaksanaan Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang berat tanggal 27 Juni 2023.

“Tindakan ini merupakan contoh buruk ketidakpahaman pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan kewajibannya terkait pengungkapan pelanggaran HAM dan pemenuhan hak-hak korban,” ungkap Taufik dalam keterangannya, Sabtu (24/6).

Taufik menegaskan bahwa Rumoh Geudong Pidie berstatus sebagai tempat kejadian perkara, karena itu tidak boleh dihilangkan bahkan dihancurkan sebelum proses hukumnya berkekuatan hukum tetap.

Ketua Fraksi NasDem MPR RI ini memaparkan, kasus Rumoh Geudong pada masa Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) tahun 1989–1998 itu telah dinyatakan Komisi Nasional (Komnas) HAM sebagai pelanggaran HAM berat dan berkas penyelidikannya telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke proses hukum.

Dalam temuan Komnas HAM, saat itu dalam pelaksanaan DOM Aceh, Pemerintah RI melalui Panglima ABRI memutuskan untuk melaksanakan Operasi Jaring Merah (Jamer) yang menjadikan Korem 011/Lilawangsa sebagai pusat komando lapangan.

Di lokasi Rumoh Geduong tersebut terjadi berbagai peristiwa kekerasan, penyiksaan, kekerasan seksual, perampasan kemerdekaan dan sebagainya.

“Saya termasuk yang mendukung langkah Presiden dalam mengupayakan alternatif pemenuhan hak korban melalui Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPPHAM). Tetapi jika caranya dengan menghilangkan tempat kejadian perkara (TKP) seperti ini maka langkahnya keliru,” tegas Taufik.

Ketua Bidang Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem ini juga mengingatkan, dalam penyelesaian non yudisial pemerintah telah berkomitmen proses ini tidak mengesampingkan proses yudisial melalui penegakan hukum. Karena itu, tambahnya, bukti-bukti dan tempat kejadian perkara harus tetap dijaga untuk keperluan proses hukum.

Lainnya

Kemampuan Rudal Kami dalam Kondisi Terbaik
Siapa Pemilik Pistol Jenis Beretta Lengkap dengan 7 Peluru di Rumah Topan Ginting?
Saya Coba Tenang, tapi Tetap Lari
Wapres Gibran Dicap Buat Noda Hitam Sejarah Demokrasi, Kini Disomasi para Advokat
Inalillahi, Direktur RS Indonesia di Gaza Syahid Dibom Israel
Tentara Israel Bertumbangan, Panglima IDF Tolak Lanjutkan Perang di Gaza
Jokowi Liburan Berobat Hindari Gelar Perkara? Sampai kapan?
Intel Corporation
IHSG TEMBUS 5.900
Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Aceh melalui pintu masuk resmi selama Mei 2025 tercatat mencapai 4.019 orang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Ilustrasi Saham Meta
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menerima audiensi PW Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Aceh di ruang kerjanya, Makodam IM. (Foto: Pendam IM)
Bayar UKT UIN Ar-Raniry Kini Lebih Cepat & Mudah
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membuka Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Gubernur Aceh 2025 di Lapangan Mutiara, Beureunuen, Pidie, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Suami Bunuh Istri dan Lukai Anaknya Pakai Pisau Belati di Banjarmasin, Motif Cemburu dan Sakit Hati
Imigrasi Banda Aceh mendeportasi seorang WNA asal Malaysia berinisial MK pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)
Pendapatan Negara Jeblok ke Rp1.201 Triliun, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Alasan Trump Ingin Tangkap Cawalkot New York Zohran Mamdani, Beri Ancaman Kerahkan ICE
Enable Notifications OK No thanks