Infoaceh.net, BANDA ACEH – Penunjukan dan pengangkatan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dinilai cacat prosedur sehingga tidak sah secara aturan.
Hal itu dikarenakan penunjukan Alhudri tidak melalui mekanisme yang seharusnya dilalui.
“Pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh cacat prosedur, sehingga tidak sah, dan batal demi hukum,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli, dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).
Menurut Zulfadli, proses penerbitan SK Plt Sekda Aceh itu seharusnya berdasarkan perintah dari Gubernur Aceh dan Sekda Aceh. Akan tetapi penerbitan SK terhadap Alhudri tidak melalui proses itu.
Kemudian penerbitan SK kepada mantan Kadis Pendidikan Aceh tersebut tidak melalui telaah staf.
Hal itu dapat dibuktikan dengan tidak adanya paraf Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Asisten III Setda Aceh pada lembaran surat keputusan.
Karena SK itu tidak menggunakan paraf BKA, maka kop surat bukan dari Badan Kepegawaian Aceh.
“Hasil penelusuran yang saya lakukan, BKA tidak pernah memproses SK yang diserahkan Wagub Dek Fadh kepada Alhudri,” ungkap Zulfadli.
Hal lain yang rancu, SK Plt Sekda Aceh atas nama Muhammad Diwarsyah tidak dicabut.
SK Diwarsyah selaku Plt Sekda Aceh berlaku tiga bulan sejak diangkat pada 4 Februari 2025.
Dalam SK yang diterima Alhudri, tidak disebutkan pencabutan SK Plt Sekda Aceh yang selama ini diemban oleh Muhammad Diwarsyah.
Di dalam SK bertanggal 12 Februari 2025, disebutkan Alhudri saat sebelum diangkat sebagai Plt Sekda Aceh, yaitu Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama.
Padahal jabatan Alhudri saat ini adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama.
Zulfadli juga mengatakan, saat digelarnya acara penyerahan SK pegawai negeri sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Aceh, Rabu (19/2/2025), Alhudri tidak masuk dalam list undangan pejabat yang akan diserahkan SK.
“Saya kira ini sebuah pelanggaran. Tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tata kelola pemerintah. Siapa saja yang terlibat dalam upaya menciptakan Alhudri sebagai Plt Sekda harus diusut.
Dengan kondisi seperti ini, Menurut Zulfadli, Muhammad Diwarsyah masih sebagai Plt Sekda Aceh yang sah, bukan Alhudri.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan SK penunjukan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh menggantikan Muhammad Diwarsyah, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, pada Rabu (19/2/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur juga melantik 47 PNS ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Aceh.