Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Penunjukan Alhudri Sebagai Plt Sekda Aceh Cacat Hukum, Diwarsyah Tidak Diberhentikan

Ketua DPRA Zulfadli

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Penunjukan dan pengangkatan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dinilai cacat prosedur sehingga tidak sah secara aturan.

Hal itu dikarenakan penunjukan Alhudri tidak melalui mekanisme yang seharusnya dilalui.

“Pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh cacat prosedur, sehingga tidak sah, dan batal demi hukum,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli, dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

Menurut Zulfadli, proses penerbitan SK Plt Sekda Aceh itu seharusnya berdasarkan perintah dari Gubernur Aceh dan Sekda Aceh. Akan tetapi penerbitan SK terhadap Alhudri tidak melalui proses itu.

Kemudian penerbitan SK kepada mantan Kadis Pendidikan Aceh tersebut tidak melalui telaah staf.

Hal itu dapat dibuktikan dengan tidak adanya paraf Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Asisten III Setda Aceh pada lembaran surat keputusan.

Karena SK itu tidak menggunakan paraf BKA, maka kop surat bukan dari Badan Kepegawaian Aceh.

“Hasil penelusuran yang saya lakukan, BKA tidak pernah memproses SK yang diserahkan Wagub Dek Fadh kepada Alhudri,” ungkap Zulfadli.

Hal lain yang rancu, SK Plt Sekda Aceh atas nama Muhammad Diwarsyah tidak dicabut.

SK Diwarsyah selaku Plt Sekda Aceh berlaku tiga bulan sejak diangkat pada 4 Februari 2025.

Dalam SK yang diterima Alhudri, tidak disebutkan pencabutan SK Plt Sekda Aceh yang selama ini diemban oleh Muhammad Diwarsyah.

Di dalam SK bertanggal 12 Februari 2025, disebutkan Alhudri saat sebelum diangkat sebagai Plt Sekda Aceh, yaitu Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama.

Padahal jabatan Alhudri saat ini adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama.

Zulfadli juga mengatakan, saat digelarnya acara penyerahan SK pegawai negeri sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Aceh, Rabu (19/2/2025), Alhudri tidak masuk dalam list undangan pejabat yang akan diserahkan SK.

“Saya kira ini sebuah pelanggaran. Tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tata kelola pemerintah. Siapa saja yang terlibat dalam upaya menciptakan Alhudri sebagai Plt Sekda harus diusut.

Lainnya

Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK Prof Dr Mustanir Yahya MSc
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ilustrasi sertifikat tanah
MegawatiⒸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Enable Notifications OK No thanks