Penyelundupan 135 Kg Sabu di Lhokseumawe Digagalkan, 4 Warga Aceh Ditangkap
Dalam kasus ini, tersangka I mendapat perintah dari pelaku warga Aceh berinisial B yang berada di Malaysia. Peran I itu terungkap dari keterangan tersangka M.
Lebih lanjut Mukti mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia ini bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai.
“Barang bukti narkotika yang disita yakni 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999 dan 99 seberat 135 kg,” sebutnya.
Selanjutnya, satu perahu mesin jenis dua kepala warna merah jambu, satu boat oskadon warna merah jambu, satu unit HP satelit merek Thuraya, satu unit Garmin, lima unit HP Android, dan satu unit mobil Avanza hitam.
“Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besar lah,” ungkap Mukti.
Mukti menuturkan untuk membongkar keterlibatan Fredy Pratama dalam kasus tersebut, maka pihaknya bakal menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau ditangkap orang nggak akan mengaku, tapi kalau buka rekeningnya dan ini pasti akan di-TPPU, pasti nantinya ujungnya ke Fredy Pratama,” imbuhnya.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran 135 Kg narkoba sabu dari Thailand, yang merupakan jaringan bandar internasional Fredy Pratama.