Peredaran Narkoba Marak di Tengah Pandemi Covid-19
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh mengamankan para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Banda Aceh — Meskipun di tengah suasana pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), peredaran narkoba di Aceh saat ini semakin marak di berbagai kalangan.
Di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, misalnya, peredaran narkoba masih tinggi, meski saat ini gencar dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengguna, pengedar dan menguasai narkoba mulai dari warga ekonomi menengah ke atas hingga ekonomi kelas bawah.
Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh yang baru saja dipimpin AKP Raja Aminuddin Harahap, saat ini gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasatresnarkoba mengatakan, penyalahgunaan narkotika di Provinsi Aceh khususnya wilayah hukum Polresta Banda Aceh harus diputuskann mata rantainya.
“Personel Opsnal Satuan Reserse narkoba sudah saya intruksikan untuk menangkap seluruh pelaku penyalahgunnaan narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh mulai dari ekonomi atas hingga ke bawah seperti yang dilakukan pada saat ini,” ujar Kasatresarkoba, Senin (1/6).
Belum mencapai 24 jam perjalanan dinas di Polresta Banda Aceh, Kasat Resnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, Kamis (28/5) bersama personelnya berhasil meringkus enam tersangka pemilik serta pengguna narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan penangkapan ini dilakukan atas dasar laporan warga yang resah terhadap kegiatan para tersangka di lingkungan mereka.
“Penangkapan pertama terhadap empat tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dilakukan di sebuah rumah dikawasan gampong Cadek, Aceh Besar. Keempat tersangka tersebut diringkus dengan barang bukti 1.01 gram sabu yang disimpan didalam bungkusan rokok milik tersangka,” ucap Kasatresnarkoba.
Kasatresnarkoba menjelaskan, keempat tersangka tersebut adalah SHA (28) warga Neusu Aceh, RD (26) warga Gampong Pineung, TS (24) warga cadek dan ZU (20) warga Ateuk Pahlawan.