Perkosa Ibu Rumah Tangga, Warga Krueng Baruna Jaya Ditangkap
Keesokan harinya, korban dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulee Kareng guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Setelah memeriksa korban dan saksi serta melengkapi berkas, Unit Resintel Polsek Ulee Kareng melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Dan petugas pun berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh serta polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat kejadian serta satu unit sepeda motor milik pelaku saat melarikan diri.
Pelaku ZF saat ini mendekam di sel Polsek Ulee Kareng serta dijerat dengan pasal 285 jo 290 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (m)
Baca Juga : Menag Lantik Khairunnas Sebagai Irjen Kemenag