BANDA ACEH – Diduga sedang mengkonsumi dan pesta narkoba jenis sabu serta khalwat dalam mobil, lima remaja terdiri atas dua orang wanita dan tiga orang pria diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh tepatnya di jalan pantai Ulee Lheue menuju ke arah Gampong Jawa.
Bersama mereka turut diamankan beberapa paket kecil benda yang diduga narkoba.
Mereka yang diamankan yaitu HI (24) dan RK warga Desa Blang Situngkoh, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, AM (18) warga Desa Blang Buloh, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, SV (17) warga Desa Glumpang Minyeuk, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie dan PF (23) warga Desa Blang Sineubong, Kecamatan Langsa Kota, Langsa.
Kelima remaja tersebut diamankan oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH) yang sedang melakukan patroli di kawasan pantai Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh, Senin (24/1/2022).
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh Ardiansyah menerangkan, kelima remaja yang diamankan oleh petugasnya berawal dari kecurigaan petugas yang sedang melakukan patroli.
“Ada aktifitas yang mencurigakan dalam mobil, setelah dihampiri oleh petugas, salah satu dari remaja tersebut melarikan diri, setelah dilakukan pemeriksaan maka ditemukan barang yang diduga narkoba dalam beberapa paket plastik ukuran kecil,” terangnya.
Kelima remaja terdiri atas dua orang wanita dan tiga orang pria beserta barang bukti beberapa paket kecil barang yang diduga Narkoba tersebut kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta untuk proses hukum selanjutnya.
Selain kasus narkoba, kelima muda-mudi ini juga melakukan pelanggaran syariat Islam berupa kasus khalwat dalam mobil. (IA)