Pj Bupati Aceh Besar Bersama Danlanud SIM Panen Raya Padi di Blang Bintang
BLANG BINTANG — Pj Bupati Muhammad Iswanto bersama Danlanud Sultan Iskandar Muda (SIM) Kolonel Pnb Yoyon Kuscahyono dan unsur Forkopimda Aceh Besar melakukan panen raya padi sawah MT Rendengam tahun 2024, di lahan pertanian Lanud SIM, Blang Bintang, Selasa pagi (13/2/2024).
Iswanto menyampaikan, petani harus memanfaatkan lahan-lahan kosong untuk memaksimal potensi sumber daya alam serta hasil pertanian di Kabupaten Aceh Besar.
“Tentunya, bisa menopang hasil panen untuk Provinsi Aceh khsususnya Kabupaten Aceh Besar dan ini menjadi bukti bahwa seluruh jajaran yang dibantu oleh seluruh Forkopimda, sehingga kita bisa berbuat dan pada hari ini kita bisa menunjukkan hasilnya,” ujarnya.
Kemudian, untuk diketahui bersama, dari seluruh jajaran baik itu dari Pemerintah Pusat dan daerah sudah melaksanakan panen raya perdana di Kabupaten Aceh Besar. “Ini menjadi salah satu bukti konkrit yang bisa kita saksikan selama ini, bahwa hasil panen khususnya padi sangat mengembirakan,” tutur Iswanto.
Lebih lanjut Muhammad Iswanto menyampaikan kepada seluruh petani untuk terus bersyukur, meskipun hanya mampu menguatkan diri dengan swadaya pangan. Tetapi Pemerintah Pusat melalui Presiden selalu memberikan perhatian dan bantuan kepada petani di Aceh Besar.
“Kemarin kita di Aceh Besar baru saja diberikan bantuan untuk 40 ribu kelompok penerima manfaat, tahun lalu lebih kurang 36 ribu. Dan Alhamdulillah, tahun ini meningkatkan menjadi 40 ribu, ini wajib kita syukuri, karena pemerintah pusat tidak menutup mata untuk membantu petani di Aceh Besar,” sebut Iswanto.
Ia juga menyampaikan, mengenai pupuk bersubsidi, apabila para petani memiliki kendala dilapangan tolong disampaikan kepada penyuluh. “Karena kita pelan-pelan mengikuti metode yang sudah ditentukan oleh Pemerintah pusat, sehingga nanti berdampak meningkatkan kembali pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Besar,” pungkasnya.
Sementara Danlanud SIM Kolonel Pnb Yoyon Kuscahyono mengungkapkan dengan berdaulat pangan berarti masyarakat berhak menentukan kebijakan pangan secara mandiri dan menjamin atas pangan bagi masyarakat.