Pj Gubernur Minta Menteri KKP Tinjau Ulang PNBP yang Memberatkan Nelayan Aceh
JAKARTA – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki bersama Anggota DPR RI TA Khalid melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP, Rabu (23/8/2023).
Pertemuan itu adalah respon Pemerintah Aceh atas keluhan para nelayan di Idi Rayek, Aceh Timur dan para nelayan di kabupaten lainnya di Aceh akibat dari keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan, tentang besaran persentase Pajak Negara Bukan Penghasilan (PNBP) yang memberatkan para nelayan di Aceh.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, TA Khalid yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, agar segera meninjau kembali besaran PNBP atau retribusi yang menurut sejumlah nelayan memberatkan mereka, yakni lima persen untuk setiap trip bagi kapal GT60, dan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60.
“Karenanya kita harap kepada Pak Menteri KKP untuk kembali meninjau aturan ini,” ujar TA Khalid.
TA Khalid juga meminta Kementerian KKP memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana amanah Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pasal 165 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan.
“Yang mana dalam UU tersebut disebutkan bahwa, Aceh memiliki wewenang khusus untuk menentukan penggunaan operasional kapal dalam segala jenis dan ukuran,” jelasnya.
Selain itu, Pj Gubernur Aceh dan TA Khalid menyambut baik keluarnya PP Nomor 26 tahun 2023, agar semua sedimen pasir yang telah membuat dangkal Muara di Aceh dapat segera dikeruk, agar nelayan di Aceh tidak harus menunggu pasang naik laut untuk melaut & menunggu pasang untuk pulang, tegasnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono menyambut baik terhadap semua yang disampaikan Pemerintah Aceh dan juga Anggota DPR RI TA Khalid, termasuk mengenai pengerukan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja (Lampulo), Banda Aceh akan segera dilakukan.
Menteri KKP juga menyebutkan, terkait dengan sedimentasi hingga saat ini masih dilakukan harmonisasi program teknis dengan lintas kementerian seperti Kementerian ESDM, LKH, dan LSM.
“Terkait dengan besaran PNBP nanti akan kita perhatikan dan akan kami koordinasikan dengan kementerian dan Lembaga terkait lainnya,” janji Menteri KKP. (IA)
- " janji Menteri KKP. (IA)
- aceh
- Aceh memiliki wewenang khusus untuk menentukan penggunaan operasional kapal dalam segala jenis dan ukuran
- Aceh Timur dan para nelayan di kabupaten lainnya di Aceh akibat dari keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan
- agar nelayan di Aceh tidak harus menunggu pasang naik laut untuk melaut & menunggu pasang untuk pulang
- agar segera meninjau kembali besaran PNBP atau retribusi yang menurut sejumlah nelayan memberatkan mereka
- agar semua sedimen pasir yang telah membuat dangkal Muara di Aceh dapat segera dikeruk
- Banda Aceh akan segera dilakukan. Menteri KKP juga menyebutkan
- bersama Anggota DPR-RI TA Khalid dan Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (Pema) Ali Mulyagusdin melakukan pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP RI
- dan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60. “Karenanya kita harap kepada Pak Menteri KKP untuk kembali meninjau aturan ini
- dan LSM. “Terkait dengan besaran PNBP nanti akan kita perhatikan dan akan kami koordinasikan dengan kementerian dan Lembaga terkait lainnya
- gubernur
- jakarta
- JAKARTA – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki bersama Anggota DPR RI TA Khalid melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP
- khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
- kkp
- LKH
- memberatkan
- menteri
- Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono menyambut baik terhadap semua yang disampaikan Pemerintah Aceh dan juga Anggota DPR RI TA Khalid
- minta
- nelayan
- pasal 165 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan. “Yang mana dalam UU tersebut disebutkan bahwa
- pemerintah pusat
- Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki
- Pj Gubernur Aceh dan TA Khalid menyambut baik keluarnya PP Nomor 26 tahun 2023
- Pj Gubernur Minta Menteri KKP Tinjau Ulang PNBP yang Memberatkan Nelayan Aceh
- pnbp
- Rabu (23/8)
- Rabu (23/8/2023). Pertemuan itu adalah respon Pemerintah Aceh atas keluhan para nelayan di Idi Rayek
- TA Khalid yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan
- tegasnya. Menanggapi hal itu
- tentang besaran persentase Pajak Negara Bukan Penghasilan (PNBP) yang memberatkan para nelayan di Aceh. Anggota DPR RI Fraksi Gerindra
- terkait dengan sedimentasi hingga saat ini masih dilakukan harmonisasi program teknis dengan lintas kementerian seperti Kementerian ESDM
- termasuk mengenai pengerukan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja (Lampulo)
- tinjau
- ulang
- umum
- yakni lima persen untuk setiap trip bagi kapal GT60
- yang
- ” jelasnya. Selain itu
- ” ujar TA Khalid. TA Khalid juga meminta Kementerian KKP memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana amanah Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh