Infoaceh.net, BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA mengeluarkan pernyataan tegas dengan mengancam mencopot jabatan Teuku Aznal Zahri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Ancaman ini disampaikan lantaran Aznal belum memenuhi instruksi untuk segera mempublikasikan daftar nama-nama 3.000 penerima bantuan rumah dhuafa
Safrizal ZA memberikan tenggat waktu kepada Aznal untuk menuntaskan tugas tersebut dalam waktu dekat.
“Jika sudah ada semua atau sebagian, segera umumkan dalam minggu ini. Jika tidak, Kadis Perkim saya copot,” tegas Safrizal dalam pesan WhatsApp seperti dikutip dari Harian Rakyat Aceh, Rabu (11/12/2024).
Instruksi ini berkaitan dengan program bantuan rumah dhuafa bagi masyarakat kurang mampu, yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Aceh.
Total anggaran untuk program ini mencapai lebih dari Rp 250 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2025.
Sebelumnya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) juga memberikan kritik tajam terhadap lambannya langkah Dinas Perkim dalam mempublikasikan daftar penerima manfaat program ini.
Koordinator MaTA, Alfian menyebutkan bahwa transparansi dalam penyaluran bantuan merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan meminimalisir potensi penyimpangan.
“Padahal, Pj Gubernur sudah meminta agar nama penerima bantuan rumah dhuafa segera dipublikasikan. Namun hingga kini, hal tersebut belum dilakukan. Ini menunjukkan kinerja Dinas Perkim yang sangat lambat,” ujar Alfian dalam keterangannya kepada media.
Menurut Alfian, keterlambatan ini juga berpotensi menimbulkan kecurigaan dari masyarakat terkait proses seleksi penerima bantuan. Oleh karena itu, MaTA mendesak agar Dinas Perkim segera memenuhi instruksi Pj Gubernur dan memberikan penjelasan terkait alasan keterlambatan tersebut.