Infoaceh.net, BANDA ACEH — Rekomendasi dari Muzakir Manaf atau Mualem selaku Komisi Pengawas Badan Pengelolaan Migas Aceh (Komwas BPMA) untuk penundaan pemilihan Kepala BPMA hingga pelantikan gubernur terpilih, tidak mendapat respon dari Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA.
Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GEPIM) melalui ketuanya, Zulhadi mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Pj Gubernur Safrizal yang dianggap mengabaikan permintaan penundaan proses seleksi Kepala BPMA.
Zulhadi menilai tindakan Pj Gubernur Aceh ini mencerminkan sikap otoriter dan kurangnya penghormatan terhadap rekomendasi tokoh penting Aceh.
“Kami sangat kecewa dengan sikap Pj Gubernur Aceh yang memaksakan proses seleksi ini, padahal sudah ada surat resmi dari Mualem agar prosesnya ditunda. Tindakan ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga mengabaikan etika pengelolaan institusi strategis di Aceh,” tegas Zulhadi, Ahad (22/12/2024).
Sebelumnya, Mualem telah melayangkan surat bernomor SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO tertanggal 12 Desember 2024 kepada Pj Gubernur Aceh dengan tembusan kepada Presiden dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Surat tersebut berisi rekomendasi untuk menunda proses seleksi Kepala BPMA demi menjaga keberlangsungan pengelolaan migas Aceh yang lebih baik.
Namun, surat tersebut tampaknya tidak mendapat perhatian dari Pj Gubernur Safrizal.
Hingga kini, Safrizal tetap melanjutkan proses seleksi dan telah menetapkan tiga nama calon kepala BPMA dengan nilai tertinggi untuk diserahkan kepada Menteri ESDM.
Proses seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) telah menghasilkan enam nama dengan nilai tertinggi, yakni:
Nizar Saputra nilai 39,47, Nasri nilai 39,16, Muhammad Najib nilai 35,05.
Kemudian Said Malawi nilai 34,92, Herry Dharmawan nilai 34,52 dan Teuku Mohamad Faisal nilai 33,63.
Dari enam nama tersebut, tiga calon dengan nilai tertinggi yakni Nizar Saputra, Nasri dan Muhammad Najib telah dipilih oleh Pj Gubernur Safrizal untuk diserahkan kepada Menteri ESDM.
Pj Gubernur Safrizal hingga saat ini belum memberikan komentar terkait alasan mengabaikan surat rekomendasi Mualem.
GEPIM mendesak agar proses seleksi ini dihentikan sementara, sesuai dengan rekomendasi Komisi Pengawas BPMA.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut kedaulatan Aceh dalam mengelola sumber daya alamnya. Pemerintah pusat dan pihak terkait harus segera turun tangan untuk menghentikan tindakan sepihak ini,” tambah Zulhadi.
Langkah Pj Gubernur Safrizal ini dinilai dapat menciptakan konflik baru dan mengancam stabilitas pengelolaan migas Aceh.
GEPIM bersama elemen masyarakat Aceh lainnya berencana menggelar aksi protes jika rekomendasi penundaan tidak segera diindahkan.
“Penundaan ini bukan hanya soal teknis seleksi, tetapi juga tentang menjaga marwah Aceh sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus dalam mengelola sumber daya alamnya,” pungkas Zulhadi.