Pj Gubernur Safrizal Tunjuk T Aznal Zahri Sebagai Plt Kadis Perkim Aceh
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA menunjuk Teuku Aznal Zahri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh sampai dengan adanya pejabat definitif.
Penunjukan Aznal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: PEG.821.22/54/2024 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkim Aceh yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA tanggal 4 Oktober 2024.
Aznal sendiri saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh.
Safrizal ZA menunjuk Plt Kadis Perkim Aceh karena Kadis Perkim Aceh sebelumnya yakni Muhammad Adam telah diberhentikan oleh Pj Gubernur Aceh masa Bustami Hamzah karena menunaikan ibadah haji tanpa izin gubernur.
“Menunjuk Saudara T Aznal Zahri, Pembina TK.I, IV.b, Jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2024, disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh, juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh,” demikian bunyi Keputusan Gubernur tentang Penunjukan Aznal Zahri sebagai Plt Kadis Perkim Aceh, yang diperoleh pada Jum’at (11/10/2024).
Aznal akan menjabat sebagai Plt Kadis Perkim Aceh sampai dengan adanya pejabat definitif atau paling lama satu tahun sejak mulai berlakunya keputusan.
Aznal merupakan sosok pejabat kontroversi yang beberapa tahun lalu tersandung kasus pemalsuan dokumen pangkat.
Aznal Zahri pernah terlibat pelanggaran berat yakni pemalsuan SK Jabatan dan akibatnya ia dicopot dari jabatannya sebagai Plt Wali Kota Sabang dan Kepala Biro Umum Setda Aceh pada awal tahun 2017 masa Plt Gubernur Aceh, Soedarmo.
T Aznal Zahri SSTP MSi dicopot dari jabatannya saat itu sebagai Plt Wali Kota Sabang, karena terkena sanksi dari Kemendagri akibat terbukti memalsukan SK kenaikan pangkat pada tahun 2013, yang baru terungkap pada tahun 2016.
Selain itu, Aznal saat itu juga dicopot dari jabatan lainnya di eselon II, yaitu sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh dan dibangkupanjangkan atas kasus pelanggaran hukum tersebut.