INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Warga berdomisili di Banda Aceh melayangkan surat upaya administratif keberatan kepada Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, terkait upah tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh yang dibayar di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Telah kita layangkan surat keberatan kepada Amiruddin Pj Wali Kota terkait pengupahan tenaga keberhasihan yang rendah di bawah UMP,” kata Sabrina salah satu warga berdomisili di Banda Aceh, Jum’at (7/6/2024).
Ia mengatakan sebelumnya dirinya bersama tiga warga lainnya telah mengirimkan surat somasi ke Pj Wali Kota terkait upah tenaga kebersihan tersebut. Namun, tidak ditanggapi hingga batas waktu yang telah disebutkan.
“Kami ingin Pj Wali Kota dapat memberikan pelayanan yang baik kepada warga masyarakat terutama mambayar upah pekerja kebersihan sesuai keputusan Gubernur Aceh tentang penetapan UMP Aceh Tahun 2024,” ujarnya.
Sabrina menambahkan upaya administratif keberatan ini sesuai dengan Pasal 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, memberikan waktu selama 10 hari bagi Badan/Pejabat Pemeritahan untuk menyelesaikan keberatan warga masyarakat.
“Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tindakan administratifnya terhadap hal yang kami minta, maka kami ajukan banding kepada Gubernur selaku atasan Pejabat Wali Kota Banda Aceh nantinya,” ungkapnya.