Polda Aceh Belum Mampu Ungkap Pelaku Teror Granat di Rumah Cagub Bustami
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Teror pelemparan granat yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Senin subuh (2/9/2024) di rumah calon gubernur Aceh Bustami Hamzah, hingga satu bulan lebih belum juga terungkap.
Pihak kepolisian Polda Aceh yang sudah melakukan penyelidikan, juga belum mampu menangkap pelaku dan motif teror menjelang Pilkada Aceh 2024 di rumah calon gubernur.
Hal dikhawatirkan akan berlanjutnya kekerasan demi kekerasan dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh, karena pelaku merasa aman-aman saja dan tidak mampu diungkap oleh aparat keamanan dari kepolisian.
Bahkan dalam dua hari ini, perusakan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho milik pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi juga mulai terjadi di sejumlah daerah.
Sementara itu, menyikapi hal tersebut, tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 02 Muzakir Manaf atau Mualem dan Fadhullah (Dek Fad) secara khusus meminta aparat penegak hukum agar dapat segera mengungkap kasus teror granat di rumah Cagub Aceh Bustami Hamzah.
“Secara khusus kami meminta kepada pihak Polda Aceh, untuk dapat menginformasikan terkait perkembangan penanganan kasus penggranatan rumah Bustami Hamzah calon gubernur Aceh pada awal September beberapa pekan yang lalu,” ujar Muhammad MTA, selaku Juru Bicara Tim Pemenangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh nomor urut 02 Mualem-Dek Fad, dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).
Kata MTA, keseriusan kepolisian dalam menangani kasus tersebut berkonstribusi besar terhadap perwujudan Pilkada damai yang sedang berlangsung sekaligus dapat menjadi langkah preventif terhadap potensi yang sama kepada pihak manapun.
“Hal terpenting lainnya juga akan memberikan hak keadilan bagi Bustami Hamzah dan keluarga,” tambah MTA.
Selain itu, Muhammad MTA juga
mengharapkan kepada aparat kepolisian dan penyelenggara Pilkada untuk dapat mengambil langkah hukum terhadap para pelaku perusakan atribut kampanye
“Tindakan perusakan tersebut dapat mencederai proses pilkada yang demokratis dan mengakibatkan asumsi liar di masyarakat.