BANDA ACEH — Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan adanya penangkapan mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin yang merupakan buronan atau DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap
Ayah Merin ditangkap di kawasan Simpang Lima Kota Banda Aceh, pada Selasa siang, 24 Januari 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan itu dilakukan oleh Personel Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
Penangkapan tersebut sesuai dengan surat permintaan dari KPK RI kepada pihak Polri.
Ayah Merin diciduk oleh lembaga anti rasuah tersebut setelah empat tahun diburu karena menjadi buronan.
Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Aceh dan akan dilakukan pemeriksaan kesehatannya sebelum diserahkan ke penyidik KPK.
“Benar ada penangkapan DPO KPK berinisial IZ alias AM. Saat ini diamankan di Polda Aceh,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya, Selasa malam, 24 Januari 2023.
Diketahui, Ayah Merin merupakan tersangka salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek dermaga Sabang yang juga melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izil diumumkan KPK masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 26 Desember 2018.
Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Irwandi karena diduga menerima gratifikasi total Rp 32,45 miliar. Izil sudah dua kali dipanggil penyidik KPK, tetapi mangkir.
Pernah dalam persidangan pada Senin, 25 Februari 2019, Irwandi meminta majelis hakim menghadirkan Izil Azhar yang disebut sebagai mantan Panglima GAM kawasan Sabang.
Izil disebut akan menyerahkan diri jika mendapatkan perintah Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017, Muzakir Manaf.
“Izil Azhar saksi mahkota, agar saya tidak difitnah tolong dihadirkan. Saya sudah kasih cara dan dapat informasi dari teman GAM, Izil Azhar mau menyerahkan diri kalau diperintah atasannya bernama Muzakir Manaf mantan Wagub Aceh,” ucap Irwandi kala itu. (IA)