BANDA ACEH — Pengamanan Internal Polri (Paminal) Bidpropam Polda Aceh melakukan investigasi terkait adanya warga bernama Saiful Abdullah (51) warga gampong Kuta Glumpang Kecamatan Samudera Aceh Utara yang meninggal dunia usai ditangkap polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Terkait adanya warga Aceh Utara yang meninggal dunia usai ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, sebaiknya kita tunggu hasil investigasi resmi dari Paminal. Saat ini Paminal sudah turun ke Polres Aceh Utara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya, Minggu, 5 Mei 2024.
Joko menyampaikan, pihaknya berkomitmen akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran baik secara pidana maupun kode etik yang dilakukan personel dalam bertugas.
“Kami akan transparan terkait kasus ini. Jika hasil investigasi menyatakan adanya ketidakprofesionalan atau kesalahan dalam bertugas, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Joko.
Untuk diketahui, seorang warga Aceh Utara atas nama Saiful alias Cekpon ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Saiful ditangkap di Desa Blang Mee, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin, 29 April lalu.
Saat penangkapan, Saiful sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor dan terjatuh sebelum berhasil diamankan.
Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkusan kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Polda Aceh telah menangani perkara tersebut sebagaimana dilaporkan keluarga korban kepada Polres Lhokseumawe.
Menurut laporan Noviana, anak korban yang melaporkan kasus ini kepada Polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024, sesuai surat tanda terima laporan nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseumawe/ Polda Aceh.
Kronologis kejadian menurut Noviana, pada 29 April 2024, korban ditangkap oleh yang mengatasnamakan anggota Polres Aceh Utara dalam hal dugaan kasus narkotika.
Saat korban ditangkap, keluarga sempat mendatangi tempat kejadian, namun pelaku tidak mengizinkan keluarga bertemu korban, bahkan pelaku menembakkan peluru ke tanah untuk menghentikan keluarga korban mendekat, korban selanjutnya dibawa bersama pelaku.
Oleh Noviana meminta bantuan Said, salah seorang warga desanya yang dianggap memiliki jaringan dengan pihak kepolisian.
Hasil komunikasi Said hingga terhubung dengan pelaku dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta pada hari itu juga, jika tidak korban akan dibawa ke kantor polisi di Lhoksukon, ibukota Aceh Utara.
Keluarga korban berhasil mendapatkan uang Rp 50 juta dengan menjual emas yang dimiliki dan meminjam uang dari orang lain.
Setelah menyerahkan uang yang diantar oleh Said kepada pelaku, sekitar pukul 22.00 Wib, korban dibawa pulang oleh Said yang diboncengi dengan sepeda motornya.
Kondisi badan korban yang penuh lebam dan dari telinga keluar darah.
Setiba di rumah, korban menjelaskan bahwa dirinya mengalami penganiayaan berat oleh pelaku dan dipaksa mengaku memiliki narkoba, namun korban tetap pada pendiriannya tidak memiliki barang haram tersebut.
Korban hanya mampu bertahan di rumah lebih kurang 30 menit selanjutnya harus dilarikan ke Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan karena kondisi korban sudah mulai kehilangan kesadaran.
Sampai di rumah sakit korban sempat ditangani oleh tim medis IGD dan ICU, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan karena ajal menjemput korban. (IA)