Infoaceh.net, BANDA ACEH — Personel Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh, berhasil menjemput warga Aceh yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia.
Korban adalah anak gadis berinisial PF (14), yang merupakan warga Aceh Barat, dijemput di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Kuala Lumpur, Jum’at, 3 Januari 2025.
“Benar, korban TPPO di Malaysia telah dijemput dan telah tiba di Banda Aceh pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 08.15 WIB. Saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, korban turut dijemput oleh pihak Imigrasi serta BP2MI Aceh,” ujar Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, dalam keterangannya, Senin pagi, 6 Januari 2025.
Kombes Ade Harianto menjelaskan, pihaknya akan segera mengambil keterangan korban untuk kepentingan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang, yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
“Penjemputan ini untuk kepentingan penyelidikan terhadap kasus yang dialami korban. Nantinya, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh untuk penyediaan rumah aman bagi korban,” ungkapnya.
Ade mengimbau, para orangtua dan juga masyarakat Aceh untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak ada menjadi korban TPPO.
Di samping itu, dirinya juga berterima kasih atas bantuan Kedubes RI di Malaysia dan kerja sama para pihak yang ikut membantu memberikan informasi.
Serta juga membantu proses penjemputan terhadap korban yang berada di Malaysia hingga tiba di Aceh.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis asal Aceh, berinisial PAF (17), diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia.
Nasibnya kian memprihatinkan karena ia dipaksa melayani pria hidung belang dan mengalami kekerasan seksual secara berulang, bahkan dilakukan bergiliran.
Tragedi ini awalnya dungkap pada Selasa (24/12/2024) oleh Ketua Umum Solidaritas Ummah Ban Sigom Aceh (SUBA), Tgk Bukhari Ibrahim. PAF mengaku dikurung di salah satu hotel di Malaysia.
“Korban menelpon saya pada hari Senin, tetapi baru bisa saya datangi pada Selasa karena ada pekerjaan di luar Kuala Lumpur,” ujar Tgk Bukhari.
Menurut penuturan Bukhari, korban sempat kebingungan melaporkan kejadian yang dialaminya.