Banda Aceh — Direktorat Resnarkoba Polda Aceh menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik Rencong I 2020, di halaman belakang Mapolda Aceh, Selasa (24/3) pagi.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut meliputi ganja kering sebanyak 1.072,9 kg (1 ton), sabu-sabu sebanyak 41.296,41 gram (41 kg), ekstasi sebanyak 2.644 butir dan pohon ganja sebanyak 1.041 batang.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut langsung dipimpin oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada bersama sejumlah pejabat dan unsur Forkopimda Aceh.
Turut hadir Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto, Kasdam Iskandar Muda, Brigjen TNI Achmad Daniel Chardin, Wakapolda Brigjen Pol Supriyanto Tarah, Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli, dan tokoh agama.
Barang bukti narkotika sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat yang berupa mesin Icinerator.
Sedangkan barang bukti jenis ganja (ganja kering dan pohon ganja) dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolda Aceh dalam sambutan menyampaikan Pemerintah sudah menyatakan perang terhadap segala jenis narkoba.
Dikatakan Kapolda, Aceh adalah pintu masuk utama narkoba ke Indonesia, selain jalur timur Sumatera Utara dan Riau.
Untuk itu penanganan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, tetapi peran semua pihak, termasuk ulama yang dapat memberi tausiyah untuk generasi muda
“Mari kita singkirkan pelan-pelan dengan tanaman lain yang memberi nilai positif,” ajak Kapolda.
Selanjutnya jenderal polisi bintang dua itu mengajak semua pihak bersama-sama untuk berkolaborasi, agar krnh selektif memilih teman sehingga kehidupan seseorang jauh dari pengaruh narkoba. (TA)
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik Rencong I 2020, di halaman belakang Mapolda Aceh, Selasa (24/3).