Banda Aceh – Pengadaan tempat cuci tangan (wastafel portable) yang dilakukan di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020 senilai Rp 41,2 miliar saat ini mulai mendapat perhatian dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Hal itu dikarenakan, dalam pengadaan wastafel yang bertujuan untuk pencegahan Covid-19 di sekolah-sekolah tersebut, ditengarai terindikasi adanya penyimpangan atau dugaan korupsi.
Karenanya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh saat ini dikabarkan sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) dalam rangka penyelidikan pengadaan wastafel tersebut atau masih tahapan pendalaman data-data yang dimiliki oleh Polda Aceh.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Selasa (23/02/2021).
“Ditreskrimsus Polda Aceh mulai mendalami pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel portable) di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020. Dalam penanganan indikasi korupsi tersebut masih mengumpulkan bahan keterangan,” ujar Kombes Pol Winardy.
Disebutkannya, Polda Aceh masih menentukan validasi data terlibat dahulu dan belum melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait.
Pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel portabel dengan nilai Rp 41,2 miliar mencapai 400 paket oleh Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020
Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.
Hanya saja mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan yang bersumber anggaran APBA 2020 hasil refocusing Covid-19 tersebut dilakukan dengan sistem penunjukan langsung (PL)
Menurut Kombes Pol Winardy, Polda masih mendalami data-data yang dimiliki dan belum melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait.
Saat ini, kasus pengadaan wastafel ini masih tahap klarifikasi dan belum ada yang diperiksa.
“Kita masih mendalaminya dan mempelajari data-data yang sudah dimiliki. Polda selanjutnya akan menentukan langkah berikutnya, apakah nantinya akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan dan penyidikan,” terangnya. (IA)