Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polda Aceh Ungkap Penyelundupan Etnis Rohingya, 4 Pelaku Diamankan

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ery Apriyono, memberikan keterangan kasus penyeludupan etnis Rohingya, Selasa (27/10)

Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus penyelundupan manusia etnis Rohingya yang terjadi di Aceh baru – baru ini.

Petugas kepolisian juga telah mengamankan 4 orang pelaku diduga melakukan penyelundupan ‘manusia perahu’ tersebut.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, didampingi Kabid Humas Kombes Ery Apriyono, dalam konferensi pers yang digelar di aula Ditreskrimum, Selasa (27/10).

Ia menjelaskan, penyeludupan manusia tersebut dengan penjemputan di tengah laut Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara, dengan menggunakan kapal penangkap ikan, pada Sabtu, 22 Juni 2020 lalu.

Saat itu dalam kapal tersebut terdapat 99 orang warga etnis Rohingya. Lalu pada Kamis, 25 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB diturunkan di pinggir pantai Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya menyebutkan, keempat pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial FA (47 tahun), AS (37), R (32) dan SB (42).

Sedangkan 2 pelaku lagi yang diduga terlibat dalam kasus itu sudah lari dan masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial AJ dan AR.

“TKP berada di Desa Lapang Kecamatan Seunudon dan Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Aceh Utara,” katanya.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni berupa Handphone 2 unit, GPS MAP-585 warna hitam merk Garmin made in Taiwan, kapal penangkap ikan nomor KM Nelayan 2017-811 (10 GT) telah dipinjam pakai oleh Ketua Koperasi dan Surat sewa menyewa kapal dari Koperasi Samudera Indah Aceh Utara.

Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan Undang-undang Keimigrasian ini, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (IA)

Lainnya

BPS mencatat tingkat inflasi year-on-year (y-on-y) Provinsi Aceh pada Juni 2025 sebesar 2,19 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 109,21. (Foto: Ist)
Jokowi Harus Minta Maaf dan Tarik Mundur Gibran
Mahasiswa KKN Reguler XXVII dan KKN Tematik Literasi USK mengikuti acara serah terima di pelataran Kantor Dekranasda Aceh Besar, (1/7). (Foto: Ist)
Tak Terima Digusur, Pria Depok Pamer Senpi Ngaku Ring 1 Presiden Prabowo, Kini Dibawa ke Polda Metro
Aksi Tom Lembong makan gula putih di persidangan kasus korupsi impor gula
Patrice Rio Capella sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi DKI Jakarta.
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh melaksanakan apel bulanan pada Selasa pagi (1/7) yang menjadi momentum memperkenalkan Kakanwil DJBC Aceh yang baru, Bier Budy Kismulyanto
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem saat memimpin upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-97 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (1/7/2025). (Foto: Ist)
Penulisan Ulang Sejarah Jalan Terus Meski Ada Penolakan, Fadli Zon: Ini Proyek Negara
Sergei Torop, mantan polisi lalu lintas yang mengaku sebagai reinkarnasi Yesus dan dikenal sebagai "Vissarion"
Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran