Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono
Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengimbau masyarakat di wilayah provinsi itu untuk tidak membuka lahan untuk pertanian dengan cara membakar hutan.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, dalam keterangannya, Sabtu (13/6).
Dikatakan Kabid Humas, imbauan ini adalah sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Provinsi Aceh, agar tidak membakar hutan baik pada saat membuka lahan atau keperluan lainnya.
“Membakar hutan atau lahan sembarangan akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan manusia,” kata Kabid Humas.
Selain itu membakar hutan adalah perbuatan merusak lingkungan dan mendatangkan mudharat bagi orang lain serta hal itu sangat dilarang dalam agama.
Untuk itu diimbau kepada berbagai elemen masyarakat di Provinsi Aceh, agar bersama-sama menjaga kelestarian alam dengan tidak membakar lahan dan hutan.
“Dilarang melakukan aktivitas yang dapat membahayakan dan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” terang Kabid Humas.
Kemudian dilarang merokok atau membuang puntung rokok sembarangan khususnya di kawasan lahan dan hutan.
Dikatakan Kabid Humas, bagi masyarakat maupun korporasi yang akan bercocok tanam atau berkebun tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Masyarakat apabila mengetahui kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada kepolisian dan aparat terkait.
Bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai sanksi pidana sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kemudian Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan. (IA)