Infoaceh.net. Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan selebgram Aceh MD alias ML (32), tersangka kasus penyebaran konten asusila ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, pada Rabu (4/12/2024).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit handphone, yaitu merek Apple Iphone 14 Pro Max dan Apple Iphone 7 beserta satu akun TikTok atas nama tersangka.
“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi B, usai tahap II berlangsung.
Tersangka merupakan mantan Caleg DPRA dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya
Ade Gita menjelaskan, sebelumnya tersangka MD alias ML yang merupakan salah satu influencer itu sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik.
Tersangka kemudian ditangkap di salah satu apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 5 Oktober 2024, dan kemudian ditahan di Polda Aceh sejak 8 Oktober lalu.
Tersangka ditahan karena menyebarkan konten asusila melalui media sosial miliknya. Konten tersebut pun telah viral dan telah ditonton oleh 3.4K orang.
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan UU Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.