INFOACEH.NET, LANGSA – Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran ganja dalam jumlah besar, dengan total barang bukti mencapai 58.850 gram. Satu pucuk pistol dan 10 amunisi turut disita
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, Sabtu (16/11/2024) menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Langsa.
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, di bawah pimpinan AKP Mulyadi segera melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan, petugas berhasil menggerebek seorang pria bernama Sukri Bin Ucak (38) di sebuah pondok di Gampong Kuala Langsa, Langsa Barat, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 60 paket besar ganja dengan berat total 58.850 gram atau 58,85 kg di dalam mobil Toyota Avanza hitam milik tersangka.
Selain ganja, turut diamankan barang bukti lain berupa dua karung goni berwarna hijau, satu unit HP Vivo dan satu unit HP Nokia, uang tunai Rp 500 ribu, satu unit mobil Toyota Avanza hitam Nopol BK 1369 VAA, satu pucuk senjata api rakitan dan 10 butir amunisi.
Tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari rekannya berinisial AI (DPO) di Kabupaten Gayo Lues, yang rencananya akan dijual di Kota Langsa.
Kapolres Langsa menjelaskan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan pencapaian penting dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Satu gram narkotika bisa digunakan oleh satu orang, jadi dengan 58.850 gram ganja yang berhasil diamankan, kita telah menyelamatkan 58.850 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.