INFOACEH.NET, MEULABOH – Tim Gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Barat beserta polsek jajaran berhasil mengamankan 20 orang terduga pelaku judi online berupa Slot dan Higgs Games Island yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Barat pada Sabtu malam, 15 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy membenarkan telah diamankan 20 orang pelaku judi online di beberapa warung kopi yang beralamat di Kecamatan Johan Pahlawan dan Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.
Hal ini berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya petugas gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Barat beserta polsek jajaran melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pemain judi online/slot tersebut di beberapa warung kopi yang beralamat di Kecamatan Johan Pahlawan dan Samatiga.
“Dari pemeriksaan di TKP didapatkan barang bukti berupa hasil transaksi judi online/slot di HP milik pelaku dan oleh pelaku juga mengakui sudah melakukan permainan judi online berupa slot tersebut,” ujar Kasat Reskrim, Ahad (16/6/2024).
Selanjutnya petugas gabungan mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Aceh Barat guna proses lebih lanjut.
Adapun identitas terduga judi online, berinisial AZ (38), RI (28) Desa Ujung Baroh Keca Johan Pahlawan, TM (46) Desa Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan, ZA (64) Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan, AD (41) Desa Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan.
BO (30) Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, WA (48) Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kab Aceh Barat, BU (50) Desa Gampong Darat, SA (46) Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan, DE (42) Desa Ujung Baroh Kecamatan Johan Pahlawan, SA (38) Gampong Kubu Capang Kecamatan Woyla Barat, RE (34) Gampong Lampoh Lada Kecamatan Pidie, BI (28) Desa Sialang Kecamatan Sako, Palembang.
TA (25) Gampong Alue Lhok Kecamatan Kaway XVI Aceh Barat, MU (24) Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat, AL (22) Peunaga Cut Ujong Kecamatan Meureubo Aceh Barat, EP (39) Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan, TH (62) Desa Alue Raya Samatiga, KU (55) dan JN (38) Desa Pucok Lung Samatiga Aceh Barat.
Dari hasil penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa, 2 unit HP Xiomi, 1 Unit HP Android Redmi, 1 Unit HP. INFINIX, 1 Unit HP. VIVO Y36, 1 Unit HP. OPPO, 1 Unit HP. SAMSUNG A12, 1 Unit HP. VIVO, 1 Unit HP. REDMI NOT9, 1 Unit HP. REDMI, 1 Unit Oppo reno, 1 Unit Iphone 11, 1 Unit Iphone X, 1Unit Realmi C35, 1 Unit Realmi 3Pro, 1 Unit Iphone 14promax, 1 Unit Oppo A18, 1 Unit Realmi, 1 Unit Vivo, 1 Unit Nokia.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Barat guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi. Apabila mendengar atau mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apa saja, jangan segan-segan laporkan ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal,” pungkas Kasat Reskrim. (RED)