Polisi Tangkap 20 Pelaku Judi Online di Sejumlah Warkop Aceh Barat
Dari hasil penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa, 2 unit HP Xiomi, 1 Unit HP Android Redmi, 1 Unit HP. INFINIX, 1 Unit HP. VIVO Y36, 1 Unit HP. OPPO, 1 Unit HP. SAMSUNG A12, 1 Unit HP. VIVO, 1 Unit HP. REDMI NOT9, 1 Unit HP. REDMI, 1 Unit Oppo reno, 1 Unit Iphone 11, 1 Unit Iphone X, 1Unit Realmi C35, 1 Unit Realmi 3Pro, 1 Unit Iphone 14promax, 1 Unit Oppo A18, 1 Unit Realmi, 1 Unit Vivo, 1 Unit Nokia.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Barat guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi. Apabila mendengar atau mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apa saja, jangan segan-segan laporkan ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal,” pungkas Kasat Reskrim. (RED)