INFOACEH.NET, ACEH TIMUR — Tim gabungan Polres Aceh Timur berhasil menangkap 3 pelaku penyelundupan manusia dalam waktu kurang dari 24 jam.
Ketiga pelaku dimana satu orang merupakan warga negara asing (WNA) diamankan di hari yang sama Kamis (31/10/2024) pada waktu dan lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat saat menggelar konferensi pers, Selasa siang (5/11/2024) menyebutkan, pelaku yang pertama kali diamankan pada pukul 14.05 WIB adalah IS (38), warga Aceh Timur dan MH (41) warga negara Myanmar.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, tim kembali mengamankan AY (64), warga Aceh Timur di pesisir pantai Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak.
“Ketiga pelaku memiliki peran masing – masing. MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa imigran Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia sedangkan IS berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dan AY, berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Pidie sekaligus tekong kapal,” sebut Kasat Reskrim.
Disebutkan, pengungkapan bermula dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10/2024) dimana enam orang meninggal dunia.
Dari peristiwa tersebut, Polres Aceh Timur membentuk tim guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan, yang melakukan penyeludupan WNA tersebut adalah IS alias Wanda.
IS diamankan bersama MH saat mengendarai mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ di jalan Lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
“Dari keterangan IS, diperoleh informasi bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya tersebut adalah milik AY alias Apabit, sehingga atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terhadap AY dan berhasil diamankan,” terangnya.
Dalam melakukan perbuatannya tersebut ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung.
MH diberikan upah oleh Agen Molofi Abdul Rohim sebesar 200.000 Taka (mata uang Bangladesh) yang jika dikonversi ke mata uang rupiah sebesar Rp 26.319.371.
IS alias Wanda diberikan imbalan/ upah dari agen molofi abdul rohim sebesar Rp 1.000.000 per orang, namun Agen Molofi mengirimkan uang sebesar Rp 128.000.000 atau sekaligus memperbaiki kapal milik AY.
AY mendapatkan keuntungan dari mengangkut Rohingya sebesar dari perairan Padang Tiji ke perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur lebih kurang Rp 52.500.000.
Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya: 1 unit mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ, 2 unit handphone Android, 2 unit telepon satelit, 1 unit kapal motor (KM) Jeddah 01, uang tunai Rp 128.000.000, 1 buah buku rekening Bank BSI berikut 1 buah ATM dan sejumlah dokumen lainnya.
Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara.