Polisi Tangkap 3 Penyelundup Rohingya di Aceh Timur, Dalangnya Agen Molofi Abdul Rohim
MH diberikan upah oleh Agen Molofi Abdul Rohim sebesar 200.000 Taka (mata uang Bangladesh) yang jika dikonversi ke mata uang rupiah sebesar Rp 26.319.371.
IS alias Wanda diberikan imbalan/ upah dari agen molofi abdul rohim sebesar Rp 1.000.000 per orang, namun Agen Molofi mengirimkan uang sebesar Rp 128.000.000 atau sekaligus memperbaiki kapal milik AY.
AY mendapatkan keuntungan dari mengangkut Rohingya sebesar dari perairan Padang Tiji ke perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur lebih kurang Rp 52.500.000.
Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya: 1 unit mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ, 2 unit handphone Android, 2 unit telepon satelit, 1 unit kapal motor (KM) Jeddah 01, uang tunai Rp 128.000.000, 1 buah buku rekening Bank BSI berikut 1 buah ATM dan sejumlah dokumen lainnya.
Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara.