Polisi Tangkap Istri Pimpinan Pesantren di Aceh Barat yang Siram Air Cabai ke Santri
Dalam laporannya, korban mengalami penyiksaan berupa penyiraman air cabai pada Senin, 30 September 2024 setelah korban ketahuan merokok dan mendapatkan hukuman di lembaga pendidikan pesantren tersebut.
“Proses kasus tengah berjalan, kita akan berupaya mengusut tuntas kasus yang viral baik di media sosial maupun media online di Aceh Barat ini,” tukas Kasat Reskrim.
Jika terbukti benar untuk terlapor akan terancam dengan pasal Kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76.c jo pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.