Polisi Tangkap WNA Hendak Selundupkan Imigran Rohingya ke Malaysia di Pidie
Pelaku RAH kemudian diserahkan ke polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Imam menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya serta membeberkan nama bosnya.
“Dia mengakui seluruh perbuatannya sebagai suruhan dari bos besar Malaysia untuk menyelundupkan etnis Rohingya sesuai permintaan para agen,” jelasnya.
RAH dibidik dengan Pasal 119 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Pelaku RAH yang melakukan percobaan penyuludupan manusia telah kita serahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Banda Aceh untuk pengembangan penyidikan, agar dapat membongkar secara terang praktik penyelundupan manusia etnis Rohingya,” pungkasnya.
Ia menambahkan, penyerahan RAH ke Imigrasi sesuai amanah pasal 104 dan pasal 105. Pasal tersebut memberikan wewenang tindak pidana perkara itu dilimpahkan ke Imigrasi.
Tersangka melanggar UU Keimigrasian, dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (IA)