Pasal yang dijatuhkan terhadap palaku, pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup atau paling lama hukuman 20 Tahun penjara.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti, uang sejumlah Rp 1,2 juta, dan 1 unit HP Oppo warna hitam type CPH 2387 yang diambil dari korban.
Lainnya

Bahaya Tidur dengan Lampu Menyala: Risiko Depresi, Obesitas hingga Penyakit Jantung
Kesehatan & Gaya Hidup