Infoaceh.net, ACEH BESAR — Polres Aceh Besar berhasil mengamankan sebanyak 204.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari 1 unit Mobil Daihatsu Pick Up saat razia di Jalan lintas Medan-Banda Aceh Desa Rabo Kecamatan Seulimeum, Kamis malam (14/11/2024).
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi mengatakan dari hasil razia tersebut Satreskrim Polres Aceh Besar beserta personel lainnya berhasil mengamankan 1 unit Mobil Daihatsu Pick Up yang mengangkut 204.800 batang rokok ilegal dengan 2 orang tersangka MY dan JD yang keduanya merupakan warga Kabupaten Bireun.
Adapun rokok ilegal yang diamankan dari berbagai merk antara lain rokok merek Hummer sebanyak 794 slop dan rokok merek Salmon sebanyak 230 slop dengan keseluruhan berjumlah 1.024 slop.
Selanjutnya barang bukti bersama pelaku diamankan di Satreskrim Polres Aceh Besar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian pada Jum’at, 15 November 2024 sekitar pukul 17.00 Wib, kedua pelaku bersama 1.024 slop rokok tanpa pita cukai diserahkan kepada pihak Bea Cukai Provinsi Aceh untuk diproses lebih lanjut.
“Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang ilegal ini, kami dari Polres Aceh Besar terus gencar melaksanakan kegiatan baik razia maupun penegakan hukum bersama instansi terkait,” pungkas Kasat Reskrim.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dari Kepolisian dan Bea Cukai dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto khususnya Asta Cita poin ketujuh yaitu fokus pada penguatan reformasi politik, hukum,dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.