Aceh Jaya — Pihak Kepolisian Resor Aceh Jaya akhirnya membebaskan Rizki Fajar Ramadhan (25) pemuda perakit senjata api (Senpi), warga Dusun Kuala Batee Tutong, Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya dan menghentikan kasus hukum terhadapnya, Rabu (24/02/2021).
Sebelumnya, pemuda lajang lulusan Ahli Madya (D-3) Teknik Mesin itu ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Jaya setelah diketahui merakit dan menyimpan senjata api rakitan laras panjang berserta amunisi aktif.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Wakapolres Kompol Rizal Antoni menyampaikan, pembebasan pemuda berprestasi tersebut dilakukan oleh Polres Aceh Jaya setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motifnya merakit dan memiliki senjata api tersebut.
Pemuda tersebut diserahkan pihak kepolisian kepada keluarga melalui Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Azhar Abdurrahman yang merupakan
mantan Bupati Aceh Jaya dua periode. Proses penyerahan itu sendiri berlangsung di Mapolres Aceh Jaya, Rabu sore.
Sebelumnya Rizki Fajar Ramadhan disangkakan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan.
Namun setelah dilakukan investigasi dari awal, penemuan senpi rakitan tersebut dalam kondisi terpisah atau dalam keadaan tidak lengkap.
Selain itu, berdasarkan keterangan dari beberapa saksi bahwa RFR juga tidak terafiliasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Kompol Rizal Antoni menjelaskan pemuda tersebut terbukti tidak terlibat atau memiliki tujuan buruk dalam hal merakit senjata api itu.
Kata Antoni, tujuannya merakit senjata itu adalah untuk mencoba kemampuan yang dimiliki dirinya. “Pemuda ini tidak terafiliasi dengan KKB (kelompok kriminal bersenjata), sudah kita turunkan juga tim intelejen kita dan dia tidak ada terkait dengan KKB,” terangnya.
Atas dasar itu polisi menghentikan perkara ini karena pemuda perakit senjata tersebut tidak ada tujuan untuk mengancam dan berpisah dengan NKRI, tapi hanya untuk melakukan eksperimen kemampuannya.
“Dari hasil investigasi, dia tidak pernah terlibat dengan jaringan atau KKB dan juga tidak pernah menggunakan senjata itu untuk membunuh orang atau kriminal lainnya. Namun dis hanya bereksperimen untuk merakit senjata api dengan keahlian yang disandingkan dengan YouTube di media sosial,” ungkapnya.
Jadi atas dasar itu polisi menghentikan perkara tersebut dan mengembalikannya kepada masyatakat.
Dengan dibebaskan pemuda cerdas tersebut, Wakapolres Aceh Jaya mengharapkan, agar dia dibina dan diberikan pemahaman terkait apa yang akan dilakukan agar tidak tersandung kasus hukum.
Setelah kembali ke masyarakat, pemuda ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih kemampuan untuk kemajuan daerah dan negara.
“Kita harapk agar dapat dibina dan edukasi jika apa yang sudah pernah dilakukan itu merupakan perbuatan melanggar hukum,” harapnya. (IA)