ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur Polda Aceh menetapkan tiga warga Rohingya sebagai tersangka kasus penyelundupan imigran gelap ke Indonesia.
Sementara empat warga Bangladesh yang mengantongi paspor Banglades telah diamankan pihak Imigrasi.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah dalam konferensi per di Polres setempat, Jum’at sore (22/12/2023).
Menurut Kapolres, kasus penyelundupan manusia ini terungkap ketika Polsek Darul Aman berhasil mengamankan sedikitnya 50 orang warga Rohingya dan Bangladesh yang mendarat di pesisir Idi Cut beberapa hari lalu.
“Ketiga tersangka warga Rohingya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Nahkoda, Asisten Nahkoda dan Masinis kapal. Dalam pemeriksaan pihak kita mereka berangkat dari Bangladesh dengan sebuah kapal besar bermuatan lebih kurang 120 orang lebih, sesampainya di perairan Idi Cut, 50 orang dijemput dengan menggunakan boat kecil dan mendarat ke pesisir pantai Idi Cut,” papar AKBP Andy Rahmansyah.
Adapun nama-nama tersangka yang berhasil diamankan yakni, Shirazul Islam (41) sebagai Nahkoda, Rubis Ahmat (42) selaku Asisten Nahkoda, dan Muhammad Amin (42) sebagai Masinis.
Ketiga tersangka tersebut kini telah ditahan di Polres Aceh Timur.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan pihaknya akan terus melakukan patroli di sepanjang pesisir Aceh Timur sebagai upaya antisipasi masuknya imigran ke daratan Aceh Timur.
“Ini juga sebagai upaya antisipasi untuk menekan kriminalitas perdagangan manusia di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah. (IA)