Bireuen — Polres Bireuen melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.485,72 gram atau 1,4 kg pada Kamis, 3 November 2022.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja yang diwakili Wakapolres Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha.
Ryan Citra Yudha mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari dua tersangka yakni berinisial M bin AM dan F bin S.
Dari M bin AM petugas menyita sabu 508,46 gram dan dari F bin S 1.018,38 gram.
“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan dihancurkan menggunakan blender dan dicampur alkohol,” kata Kompol Ryan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar, pihak Kejaksaan Negeri Bireuen, Pengadilan Negeri Bireuen, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bireuen, serta Dinas Kesehatan Bireuen. (IA)