Polres Bireuen Larang Warga Gunakan Mobil Bak Terbuka Bawa Penumpang
BIREUEN — Polres Bireuen menghimbau dan melarang masyarakat untuk tidak menggunakan mobil barang atau bak terbuka untuk membawa penumpang.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah mengatakan, larangan tersebut merupakan bentuk upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas dan risiko pada terjadinya kecelakaan serta berdampak pada jatuhnya korban jiwa.
Terang Iptu Irwasyah, lima penumpang truk meninggal dunia dalam kecelakaan masuk jurang di kawasan Pasir Putih, Desa Lamreh, Dusun Blang Ulam, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, Selasa 25 April 2023.
Lima penumpang mobil pick-up Isuzu Panther juga meninggal dunia setelah bertebaran laga kambing dengan Mobil Toyota Fortuner di Jalan Nasional Banda Aceh – Medan kawasan Peudawa, Aceh Timur, Rabu sore, 26 April 2023.
“Dari kejadian laka lantas yang terjadi di Aceh Besar dan Aceh Timur, kita bisa mengambil contoh, betapa pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas, ini untuk keselamatan kita bersama, kita renungi dari kejadian – kejadian laka lantas yang merenggut korban jiwa,” ucap Iptu Irwansyah.
Iptu Irwansyah menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang.
Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya. (IA)