BIREUEN — Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko bersama Satuan Lalu Lintas Polres Bireuen dan Kodim 0111/Bireuen, menghancurkan 50 knalpot brong atau knalpot bising yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Sebanyak 50 knalpot brong dimusnahkan,” kata Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, dalam keterangannya, Kamis (8/2/2024).
Dia mengatakan pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk ketegasan polisi menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi kendaraan.
Kapolres memerintahkan Kasat Lantas Iptu Mulyadi terus menggencarkan razia agar keberadaan penggunaan knalpot brong bisa ditekan.
“Jadi saya perintahkan tindak tegas semuanya agar timbul efek jera,” tegasnya.
Ini semua bertujuan untuk mencegah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan laka lantas.
“Dan tentunya untuk terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu 2024,” pungkas AKBP Jatmiko. (IA)