Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang berkedok arisan atau julo-julo di media sosial (Medsos) dengan total kerugian korban senilai Rp 176 juta.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga meringkus tersangka berinisial AM (28) warga Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lhokseumawe Jum’at (12/02/2021) mengatakan, terungkapnya kasus penipuan ini setelah salah satu korban Fakhrurozi bin Idris (31) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan beberapa korban lainnya terdiri atas warga Kota Lhokseumawe, Aceh Utara Bireuen, Pidie Jaya dan Banda Aceh melaporkan dugaan penipuan dimaksud ke pihak kepolisian.
Modus operandi pelaku, kata Kapolres, awal tahun 2019 tersangka membuka arisan melalui media sosial Facebook dan Instagram serta WhatsApp, bagi orang yang mau ikut agar mendaftar di toko Miranda Galeri milik pelaku di kawasan Lhokseumawe.
Tersangka membuka arisan tersebut terdiri atas beberapa slot atau kelompok dengan jumlah anggota mulai dari 9 sampai 15 orang dengan jumlah setoran mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta dengan waktu penarikan satu bulan dengan jumlah yang diterima Rp 45 juta.
“Untuk penarikan pertama, semua slot adalah untuk tersangka selaku pemegang arisan dan ketika giliran para korban yang melakukan penarikan uang arisan tersebut tidak langsung diberikan oleh tersangka kepada korban.
Selanjutnya tersangka hanya membayar uang arisan tersebut secara cicil dan bahkan ada yang tidak dibayarkan sama sekali dan apabila korban menanyakan tentang uang arisan tersebut tersangka selalu menghindar dan bahkan rata-rata nomor HP para korban telah diblokir oleh tersangka sehingga para korban membuat laporan Polisi,” jelasnya.
Akibat penipuan tersebut, lanjut Kapolres, korban rata-rata mengalami kerugian yang bervariasi mulai dari Rp 2 juta sampai dengan Rp 39 juta dengan total kerugian para korban Rp 176 juta.
Tersangka diciduk oleh unit Reskrim Polsek Banda Sakti pada Sabtu, 6 Februari 2021 pukul 15.00 WIB di Jalan Merdeka Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti.
Diduga saat itu tersangka akan melarikan diri, dimana sebelumnya sudah mengeluarkan isi tokonya untuk dibawa keluar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka AM meringkuk di sel tahanan.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 378 Jo 372 jo 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta perbuatan berulang dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (IA)